LampuHijau.co.id - Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Subang agar menyiapkan regulasi dan sumberdaya manusia (SDM) Kabupaten Subang yang berkualitas yang tersertifikasi supaya terserap di lapangan kerja.
Hal tersebut disampaikan Ketua Forum Pembauran Kebangsaan (FPK) Kabupaten Subang Ating Rusnatim saat berbincang dengan Lampu Hijau di rumahnya di Kabupaten Subang, Minggu (17/07/2022).
Mantan Plt Bupati Subang ini mendukung adanya regulasi berupa perda tentang ketenagakerjaan, tetapi regulasi tersebut tidak boleh bertentangan dengan perundang-undangan yang ada di atasnya.
Baca juga : Pemerhati Lingkungan Minta Pemkot Depok Revitalisasi Situ Pengasinan
"Kalau regulasi diketok, akan tetapi bertentangan dengan perundang-undangan tentunya regulasi tersebut tidak akan berlaku. Perda tidak bisa melawan undang-undang," ucap Ating.
Untuk itu, Ating menyarankan bila membentuk Perda Ketenagakerjaan tidak bisa, pemerintah daerah buat kesepakatan dengan investor agar dalam perekrutan tenaga kerja utamakan warga Subang.
"Kesepakatan pemerintah daerah dengan investor dalam perekrutan tenaga kerja agar mengutamakan warga Kabupaten Subang tentu harus ada panyung hukumnya," ucap mantan Wakil Bupati Subang, tersebut.
Baca juga : APPKSI Minta Jokowi Perhatikan Nasib Petani Sawit: Tolong Tanggung Jawab!
Selain regulasi, lanjut Ating, pemda pun agar meningkatkan kualitas SDM Kabupaten Subang. Caranya menyediakan sarana pendidikan yang sesuai dengan kebutuhan lapangan kerja, dan pelatihan.
"Pemda harus mendirikan pendidikan formal yang sesuai dengan kebutuhan lapangan kerja dan memberikan pelatihan. Mereka yang lulus dari pendidikan formal dan pelatihan harus tersertifikasi," ucapnya.
Sertifikasi ini, menurutnya, penting karena akan mampu bersaing dengan tenaga kerja di luar Subang. "Kalau SDM kita punya skill dan tersertifikasi, tentu akan mampu bersaing di lapangan kerja," ujarnya. (MGN)