SBSI 1992 Kabupaten Subang Desak Pemda Bentuk Perda Ketenagakerjaan

Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) 1992 Kabupaten Subang. FOTO: IST/LAMPU HIJAU
Minggu, 17 Juli 2022, 09:40 WIB
Daerah Plus

LampuHijau.co.id - Dewan Pengurus Cabang Serikat Buruh Sejahtera Indonesia 1992 (DPC SBSI 1992) Kabupaten Subang mendesak pemerintah daerah (pemda) bentuk peraturan daerah (Perda) Ketenagakerjaan, agar warga Subang diutamakan terserap di dunia kerja.

Ketua SBSI 1992 Kabupaten Subang Rahayu Kurniawan mengatakan, harapan dan keinginan besar Bupati Subang Ruhimat agar warga Kabupaten Subang jangan hanya menjadi penonton, tidak akan cukup jika hanya sebuah slogan saja.

Baca juga : Ketua Peradi Subang Endang Supriadi Desak Pemda Bentuk Perda Ketenagakerjaan

"Namun harus ditopang dengan perda maupun peraturan bupati (perbup) agar menjadi sebuah pembuktian yang nyata dan berkekuatan hukum," ucap Rahayu Kurniawan kepada Lampu Hijau di Kabupaten Subang, Minggu (17/07/2022).

Sebab, lanjut dia, sudah banyak perusahaan atau pabrik yang berdiri di Kabupaten Subang. Namun, belum ada perda maupun perbup mengatur tentang pemberdayaan dan perlindungan tenaga kerja masyarakat sekitar yang harus lebih diprioritaskan.

Baca juga : Polres Subang Ajak Semua Pihak Bantu Masyarakat yang Mengalami Kesulitan

Maka dari itu, kata Rahayu, SBSI 1992 Kabupaten Subang mendesak pemda untuk membentuk Perda Ketenagakerjaan dan peraturan lainnya yang kaitannya untuk memprioritaskan warga Kabupaten Subang untuk terserap di dunia kerja yang tersedia.

"Dengan terbitnya perda maupun perbup akan menekan angka pengangguran dan masyarakat merasakan dampak positif dari pembangunan perusahaan, karena terciptanya keadilan dan kesejahteraan untuk masyarakat sekitar," ujarnya. (MGN)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal