LampuHijau.co.id - Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Subang didesak membentuk peraturan daerah (Perda) Ketenagakerjaan, agar warga Kabupaten Subang lebih banyak yang terserap di dunia kerja.
Desakan tersebut disampaikan Ketua DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Kabupaten Subang Endang Supriadi kepada Lampu Hijau di Kabupaten Subang, Jawa Barat, Sabtu (16/07/2022).
Baca juga : Ketua DPRD Subang Narca Sukanda Dukung Polisi Berantas Peredaran Miras Ilegal
Menurutnya, Perda Ketenagakerjaan sangat penting dibentuk di Kabupaten Subang. Sebab, masih banyak warga Kabupaten Subang yang menganggur, sehingga perlu regulasi agar banyak terserap di dunia kerja.
"Masih banyak warga Kabupaten Subang yang menganggur terutama kaum laki-laki. Padahal, pengangguran berdampak negatif bagi Kabupaten Subang," ucap pria yang bergelar Magister Hukum, tersebut.
Baca juga : Anggota DPRD Subang Eni Garyani Beri Bantuan untuk Pembangunan Masjid
Dampak negatif itu, lanjut bakal Calon Bupati Subang ini, dapat menimbulkan tindak kriminal dan terjadinya perceraian, sehingga perlu penyerapan tenaga kerja dari warga asal Kabupaten Subang.
"Dalam Perda Ketenagakerjaan memuat ketentuan 70 persen tenaga kerja merupakan warga Kabupaten Subang, sisanya atau 30 persen boleh warga luar Kabupaten Subang," ujarnya.
Baca juga : Anggota DPRD Subang Eni Garyani Serap Aspirasi Warga Kelurahan Karanganyar
Setelah ada Perda Ketenagakerjaan, lanjut dia, Pemda Subang melakukan perjanjian kerja sama atau MoU dengan perusahaan agar mengutamakan warga Kabupaten Subang dalam rekrutmen tenaga kerja.
"Saat perekrutan tenaga kerja jangan sampai ada praktik pungutan liar, karena merugikan masyarakat. Jika terdapat pungutan liar dalam perekrutan tenaga kerja, maka pelakunya harus ditindak tegas," ujarnya. (MGN)