LampuHijau.co.id - Polsek Blimbing Polresta Malang Kota mengamankan tersangka pengedar Pil Koplo atau Pil Dobel L, berinisial F.A.V (23), warga Kelurahan Arjosari, Kecamatan Blimbing, Kota Malang.
Plt. Wakapolresta Malang Kota Kompol Yuliati, bersama Kapolsek Blimbing Kompol Yanuar Rizal Ardianto dan Kanit Reskrim Polsek Blimbing Iptu Putu Suryawan memaparkan kronologi pengungkapan kasus tersebut.
Baca juga : Polres Subang Gelar Open Turnamen Bola Voli, 9 Tim Berebut Piala Kapolres Subang
Awalnya tanggal 18 Mei 2022 sekira pukul 18.15 WIB berawal dari Informasi masyarakat, jajaran Unit Reskrim Polsek Blimbing bergerak ke daerah Arjosari, Kecamatan Blimbing.
"Info dari masyarkat akan ada transaksi obat-obatan terlarang pada sebuah rumah di lokasi tersebut," kata Yanuar.
Baca juga : Polresta Malang Kota Bekuk Tiga Kurir Narkoba, 21 Kg Sabu Diamankan
Anggota akhirnya mengamankan tersangka F.A. V. Dari tersangka disita lebih 55.260 butir Pil Dobel L atau lazim disebut Pil Koplo yang disimpan dalam 55 botol plastik putih serta beberapa bungkus plastik klip.
"Atas perbuatannya kami terapkan Pasal 197 atau 196 UU RI No.36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dengan ancaman kurungan penjara selama 10 - 15 tahun dan denda sebesar 1 - 1,5 Miliar Rupiah," imbuh Yanuar.
Baca juga : Polisi Tangkap Gary Iskak Karena Dugaan Penyalahgunaan Sabu
Alumni Akademi Kepolisian 2008 ini mengungkapkan, pihaknya berkomitmen penuh sesuai dengan arahan Bapak Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Bhudi Hermanto untuk senantiasa War On Drugs atau perang terhadap narkoba.
Hal tersebut senada dengan Deklarasi Anti Narkoba wilayah Malang Raya dan Pasuruan Raya yang pernah diselenggarakan pada Akhir Mei lalu, guna menjadikan Wilayah Jawa Timur khususnya Kota Malang untuk menuju BERSINAR atau Bersih dari narkoba.(FrK)