LampuHijau.co.id - Polres Subang melakukan pemusnahan 11.788 botol minuman keras (miras) dalam rangka memelihara situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di Mapolres Subang, Kamis (14/07/2022).
Kepala Polres Subang AKBP Sumarni menyampaikan masih banyaknya peredaran maupun penjualan miras ilegal di wilayah Kabupaten Subang sehingga dapat merusak mental generasi muda Kabupaten Subang.
Baca juga : Aceng Kudus Apresiasi Polres Subang Bantu Tingkatkan Kesejahteraan Warga
Maka dari itu, lanjut mantan Kapolres Sukabumi Kota tersebut, perlu diantisipasi bersama dalam pencegahan maupun penanganan miras di Kabupaten Subang.
"Forkopimda Kabupaten Subang agar turut membantu mengungkap atau menangkap peredaran miras agar memberikan efek jera terhadap penjual dan konsumen miras ilegal di Kabupaten Subang," ujaranya.
Baca juga : DLH Apresiasi Polres Subang dalam Berkolaborasi Menangani Sampah
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Subang I Wayan Sumertayasa berima kasih kepada Kapolres Subang yang sudah membasmi peredaran miras di wilayah Kabupaten Subang.
"Selaku Kepala Kejaksaan Negeri Subang akan turut membantu mencegah dan membasmi peredaran miras di wilayah Kabupaten Subang," ucapnya.
Baca juga : Bupati Minta Polres Subang Lanjutkan Program Bedah Rutilahu, Ini Alasannya
Sementara itu, Sekda Kabupaten Subang Asep Nuroni membenarkan tidak hanya pihak Kepolisian saja yang dapat menindaklanjuti penyebaran miras ilegal tetapi Forkopimda Kabupaten Subang.
"Forkopimda Kabupaten Subang pun dapat membantu menangani penyeberan miras demi menjaga generasi muda di wilayah Kabupaten Subang," ujarnya. (MGN)