Polda Jawa Barat Bongkar Penyalahgunaan Gas Elpiji Bersubsidi di Kabupaten Subang

Direktur Reskrimsus Polda Jabar Kombes Pol Arif Rachman didampingi Wadir Reskrimsus Polda Jabar AKBP Roland Ronaldy dan Kapolres Subang AKBP Sumarni di Desa Tanjungrasa, Kecamatan Patokbeusi, Kabupaten Subang, Kamis (14/07/2022). FOTO: IST/LAMPU HIJAU
Kamis, 14 Juli 2022, 20:42 WIB
Daerah Plus

LampuHijau.co.id - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Jabar mengungkap penyalahgunaan gas elpiji bersubsidi di Desa Tanjungrasa, Kecamatan Patokbeusi, Kabupaten Subang, Kamis (14/07/2022).

Direktur Reskrimsus Polda Jabar Kombes Pol Arif Rachman didampingi Wadir Reskrimsus Polda Jabar AKBP Roland Ronaldy dan Kapolres Subang AKBP Sumarni membenarkan pengungkapan itu.

Menurutnya, pengungkapan perkara ini berawal dari ada informasi disampaikan masyarakat. Dari informasi tersebut, jajarannya melakukan penyelidikan dan gerebek tempat kejadian perkara (TKP).

Baca juga : Porprov Jawa Barat ke-XIV, Perbakin Kabupaten Cirebon Akan Turunkan 15 Atlet

Saat dilakukan penindakan mendapati satu mobil tanki (BULK) Pertamina milik Elpindo Reksa dengan plat nomor B 9154 UWX yang diduga mengangkut 20.000 kg gas elpiji sedang memindahkan gas ke dalam tabung penyimpanan yang berada di lokasi.

Sementara, tambahnya, berdasarkan surat jalan elpiji sebanyak 20.000 kg diambil dari Kilang Eretan Kabupaten Indramayu untuk dikirimkan ke SPBE Linggarjati Subang.

Di lokasi, lanjutnya, diamankan TAJ (42) yang berperan sebagai penanggung jawab di TKP. Pelaku membayar Rp 3.000.000 untuk setiap 3.000 kg elpiji kepada oknum pengemudi truk transportir Elpindo Reksa.

Baca juga : Rajin Bantu Warga, AKBP Sumarni Didoakan Lama Bertugas di Kabupaten Subang

"Setiap hari, satu truk transportir yang masuk ke TKP untuk dipindahkan gas elpiji sebanyak 3000 kg ke tangki penampungan setelah itu dimasukkan ke dalam tabung 50 kg non subsidi," ujarnya.

Pelaku memindahkan elpiji dari tangki penampungan ke dalam tabung 50 kg non subsidi. Pelaku dapat memindahkan elpiji ke dalam tabung 50 kg non subsidi sebanyak 60 tabung setiap hari.

Pelaku tidak mengetahui berapa rupiah harga jual elpiji 50 kg karena tugas SA menjual ke konsumen di Jakarta Barat," ucapnya.

Baca juga : Briptu Shinta, Satu-satunya Polwan yang Raih Penghargaan dari Kapolres Subang

Dari lokasi disita satu truk tanki (BULK) Pertamina ukuran 20.000 kg dengan nopol B 9154 UWX, satu truck warna merah nopol B 9091 SBI mengangkut tabung gas 50 kg (kosong) sebanyak 64 tabung.

Selain itu, tambahnya, barang bukti yang disita kendaraan roda dua merk beat dengan plat nomor B 3607 BYT yang merupakan milik pelaku yang melarikan diri.

Pelaku dijerat UU No. 35 Tahun 2001 tentang MIGAS yang telah dirubah ke UU No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan/atau pasal 62 UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. (MGN)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal