LampuHijau.co.id - Polresta Malang Kota bekerja sama dengan BNN Kota Malang dan Forkopimda Kota Malang, melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 19.421,7 gram atau 19,4 kilogram, di Depan Ballroom Sanika Satyawada, Kota Malang, Jawa Timur, Jumat (8/7).
Kapolresta Malang Kota Komisaris Besar Polisi Bhudi Hermanto mengatakan, barang bukti (BB)19,4 kilogram sabu-sabu yang dimusnahkan berasal dari penangkapan tiga orang pengedar narkotika berinisial MR, S dan J pada akhir Mei 2022 lalu.
"Total barang bukti yang didapatkan yaitu, seberat 19.421,7 gram (19,4 kilogram). Selain barang bukti kejahatan narkotika, Polresta Malang Kota juga memusnahkan ratusan botol minuman keras," kata Bhudi Hermanto.
Kegiatan pemusnahan dihadiri Wakil Walikota Malang, Kepala BNN Kota Malang, Dandim 0833, Kepala Kejaksaan Negeri Malang, Ketua Pengadilan, Kepala Dinas Kesehatan, dan Forkopimda lainnya.
Baca juga : Sambut HUT Bhayangkara, Polresta Malang Kota Gelar Lomba Menembak
Seusai penandatanganan berita acara, 19 kilogram sabu-sabu itu dimusnahkan dengan cara dicampurkan cairan kimia, kemudian diblender hingga hancur. Sementara, ratusan botol miras jenis arak dengan kadar alkohol 40 persen dimusnahkan lewat cara dibuang isinya.
Sementara itu, Kepala BNN Kota Malang, Raymundus Andhi Hedianto mengatakan, pemberantasan narkoba harus dilakukan secara bahu-membahu.
"Saya ucapkan selamat atas kerja keras Polresta Malang Kota yang telah bekerja keras untuk menangkap jaringan-jaringan yang ada di Kota Malang. Saya berharap kita semua dapat selalu bekerjasama dan saling bahu-membahu untuk memberantas narkoba," ungkapnya.
Wakil Walikota Sofyan Edi Jarwoko menyampaikan, apresiasi kepada Kapolresta Malang Kota dan jajaran atas prestasi serta keberhasilan dalam rangka pemberantasan peredaran gelap narkotika.
Baca juga : Polresta Malang Kota Bekuk Tiga Kurir Narkoba, 21 Kg Sabu Diamankan
"Saya berikan apresiasi setinggi-tingginya untuk Polresta Malang Kota yang telah bekerja keras memberantas narkoba di Kota Malang demi mewujudkan kota kita yang tercinta ini menjadi 'Bersinar' atau Bersih dari narkoba," imbuhnya.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Malang Kota Kompol Danang Yudanto menuturkan, pemberantasan narkotika dilakukan dengan dua metode yakni, preventif dan represif.
"Kalau represif mungkin kita bisa melakukan sinergi dengan BNN, namun untuk tindakan preventif kita tetap membutuhkan bantuan dari seluruh pihak yang komprehensif," katanya.
Danang pun mengajak, kepada seluruh pihak agar bersama-sama mendeteksi bahaya narkoba sehingga lingkungan bebas dari perederan gelap dan penyalahgunaan narkotika.
Baca juga : Kapolres Metro Tangerang Kota Pimpin Patroli Skala Besar
"Seluruh pihak seperti penegak hukum, BNN, maupun pihak yang terkait harus berkerja sama untuk berbagi data dan informasi sebagai kunci pemberantasan narkoba. Karena Kota Malang ini merupakan salah satu tempat peredaran, dan tidak menutup kemungkinan di tempat-tempat lain," tandasnya.(FrK)