LampuHijau.co.id - Seorang pemuda berusia 32 tahun, MS tidak layak dicontoh. Pemuda asal Kecamatan Gegesik, Kabupaten Cirebon, tersebut nekat menganiaya ibu kandungnya hanya karena tidak diberi uang sebesar Rp300 ribu untuk membeli minuman keras (miras).
Kapolresta Cirebon Kombes Pol Arif Budiman melalui Kasat Reskrim Polresta Cirebon Kompol Anton mengatakan, tersangka melakukan tindakan kekerasan tersebut kepada ibu kandungnya, Senin (27/6/2022) sekitar pukul 01.00 wib.
Baca juga : Balita Asal Desa Patimban Derita Kelainan Kulit, Belum Berobat Karena Tak Punya KIS
Dini hari itu, kata dia, tersangka dalam pengaruh minuman beralkohol atau miras. Tersangka meminta uang sebanyak Rp 300 ribu kepada korban untuk beli miras. Korban hanya beri uang sebesar Rp250 ribu, dan menasehati agar tidak meminum miras.
Namun, tersangka menghiraukannya dan mengeluarkan sepeda motor untuk berangkat beli miras. Saat itu, tersangka menuntun sepeda motor tersebut kemudian melindaskan bannya ke arah kaki kanan korban saat selonjoran di lantai.
Baca juga : Kepergok Setubuhi Anak Dibawah Umur, Pemuda 23 Tahun Diringkus Polisi
"Korban mengalami luka lebam di betis kaki kanannya. Tersangka kemudian beli miras, sepulang dari beli miras tersebut, kembali meminta uang Rp 50 ribu kepada korban," ucap Kompol Anton, Kamis (07/07/2022).
Korban tidak memberikannya melainkan menasehati tersangka agar tidak meminum miras. Sontak, tersangka merasa kesal dan langsung memukul menggunakan tangan kanannya ke arah wajah ibu kandungnya.
Baca juga : Kadinkes Subang Beri Bantuan kepada Anak Usia 2 Tahun Derita Tumor Jinak
"Akibat ulah anaknya, korban mengalami luka bengkak di bagian mata sebelah kanan," ujarnya. Korban kemudian lapor polisi, dan tidak lama kemudian tersangka ditangkap untuk proses hukum lebih lanjut.
"Tersangka dijerat Pasal 44 Ayat 1 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan diancam hukuman maksimal 5 tahun penjara," ujarnya. (MGN)