Tolak Pembongkaran, Puluhan Pedagang Pasar Kemiri Muka Pasang Pagar Betis

Selasa, 5 Juli 2022, 20:05 WIB
Daerah Plus

LampuHijau.co.id - Puluhan pedagang Pasar Kemiri Muka, Beji, Depok menghalangi pembongkaran lapak yang akan dilakukan Satpol PP, Selasa (5/7/2022). Puluhan pedagang berbaris berdiri tegak bahkan meletakan puluhan peti kosong yang diletakan di tengah jalan.

Salah satu perwalikan pedagang Yusuf menegaskan, penertiban yang dilakukan Pemkot Depok kurang tepat dan melanggar aturan yang berlaku. "Lapak kami berdiri di atas tanah PT Petamburan Jaya Raya kenapa digusur makanya kami tolak," katanya.

Baca juga : HUT Bhayangkara ke-76, Puan Harap Polri Makin Profesional dan Humanis ke Rakyat

Yusuf mengatakan Pemkot Depok tidak berhak melakukan pengelolaan bahkan menertibkan kios Pasar Kemirimuka karena putusan hukum sudah memenangkan PT Petamburan Jaya Raya sebagai pemilik yang sah atas lahan Pasar Kemirimuka yang berkekuatan hukum. "Pemkot Depok tidak berhak melakukan pengelolaan dan menertibkan pasar Kemiri," kata dia.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Depok Supian Suri mengatakan, pihaknya telah menunjuk beberapa perwakilan dari pihak pasar maupun warga setempat untuk mencari solusi terhadap persoalan tersebut.

Baca juga : Tekan Angka Kecelakaan, Puluhan Awak Mobil Tangki Ikuti Pembekalan Keselamatan Berlalu Lintas

"Terkait rencana penertiban kami memang setelah mengevaluasi kondisi di lapangan, kami coba melakukan mediasi lagi dengan warga," katanya.

Menurut dia, pihaknya tak akan melakukan pembongkaran secara represif sebab dikhawatirkan akan memicu kericuhan. "Karena kalau kami lakukan represif, saya tetap menghitung di lapangan ada situasi-situasi yang khawatir terjadi sesuatu hal yang tidak diinginkan," ucapnya.

Baca juga : Belum Ada Pembicaraan Soal Capres PDIP, Puan: Ketum yang Punya Hak Prerogatif

Dia mengatakan ada sekitar ratusan kios yang rencananya akan ditertibkan karena mereka menggelar lapak dagangannya hingga tengah jalan. "Iya teguran selama ini sudah dilayangkan Surat Peringatan oleh Satpol PP Kota Depok," katanya.

Sebagai informasi, sebelum melakukan penertiban Satpol PP Kota Depok telah melayangkan Surat Peringatan Pertama, Kedua dan Ketiga serta pemberitahuan penertiban. (HEN)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal