LampuHijau.co.id - Karang Taruna Desa Balingbing, Kecamatan Pagaden Barat, Kabupaten Subang membuat pengaduan masyarakat (dumas) terkait dugaan alih fungsi lahan yang dilakukan pengembang atau kontraktor.
Pengembang atau kontraktor yang diduga melakukan alih fungsi lahan tersebut berkedudukan di Kampung Batununggul 1, RT 03/RW 01, Desa Balingbing, Kecamatan Pagaden Barat, Kabupaten Subang.
Ketua Karang Taruna Desa Balingbing Ryan Handri Nata Yudha mengatakan, hasil investigasi Karang Taruna Desa Balingbing menduga adanya beberapa hal mengarah kepada tindak pidana alih fungsi lahan.
Baca juga : Puan Sapa Warga Bantaran Rel Kereta di Kampung Padat Penduduk Surabaya
"Pengembang atau kontraktor diduga melakukan alih fungsi lahan dari lahan produktif pertanian sekarang dibangun untuk gudang atau industri," ucap Ryan saat di Mapolres Subang, Senin (4/7/2022).
Selain itu, lanjut Ryan, pengembang atau kontraktor diduga tidak koordinasi atau sosialisasi kepada masyarakat, serta tidak memperhatikan peraturan daerah Kabupaten Subang tentang tata ruang wilayah.
"Pengembang atau kontraktor diduga tidak memperhatikan rencana tata ruang wilayah Kabupaten Subang tahun 2011 hingga 2031 yang mana wilayah tersebut tidak termasuk zona industri tapi zona pertanian," ujarnya.
Baca juga : Akomodir Keinginan Warga, JXB Bangun Bike Lounge di BKT
Selain itu, tambahnya, pengembang atau kontraktor diduga tidak mengantongi atau menempuh perizinan terlebih dahulu sebelum menggarap lahan untuk mendirikan sebuah bangunan tersebut.
"Pengembang atau kontraktor diduga tidak melakukan tahapan pelaksanaan pemanfaatan ruang wilayah secara berkesinambungan meliputi aspek sosialisasi RT/RW, perencanaan rinci, pemanfaatan ruang, pengawasan dan pengendalian, serta evaluasi dan peninjauan kembali," ucap Ryan.
Tak hanya itu, Ryan menduga pembangunan di lokasi itu membuat rusaknya akses jalan desa sehingga merugikan fasilitas masyarakat Balingbing, khususnya di Kampung Batununggul 1, RT 03/RW 01, Desa Balingbing.
Baca juga : Timbun dan Mainkan Harga Minyak Goreng Curah, Pelaku Usaha Bakal Disikat TNI-Polri
Maka dari itu, kata Ryan, dumas terkait pengembang atau kontraktor diduga melakukan alih fungsi lahan ditujukan kepada Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Sat Reskrim Polres Subang agar diproses lebih lanjut. (MGN)