Kabar Gembira! Ada Alokasi 133 P3K untuk Tenaga Kesehatan di Kabupaten Subang

Kasubag Hukum, Kepegawaian dan Umum Dinas Kesehatan Ujang Kusyana di ruang kerjanya, Rabu (29/06/2022). FOTO: MANGUN WIJAYA/LAMPU HIJAU
Rabu, 29 Juni 2022, 20:14 WIB
Daerah Plus

LampuHijau.co.id - Kabar gembira bagi tenaga kesehatan yang ada di Kabupaten Subang. Kabar gembira tersebut yakni adanya alokasi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K) untuk tenaga kesehatan yang honorer.

Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Subang dr Maxi melalui Kasubag Hukum, Kepegawaian dan Umum Dinas Kesehatan Kabupaten Subang Ujang Kusyana, Rabu (29/06/2022).

Baca juga : 350 Atlet Kota Bekasi Akan Berlaga Saat Porprov Jawa Barat di Kabupaten Subang

Menurut Ujang, saat ini terdapat 988 tenaga kesehatan yang berstatus non aparatur sipil negara (ASN) atau honorer yang bekerja di 40 pusat kesehatan masyarakat (puskesmas) di wilayah Kabupaten Subang.

Dari sebanyak, lanjut dia, hanya sedikit tenaga kesehatan yang honorer kategori 2 (K2). Padahal, untuk mengisi P3K, biasanya mengutamakan tenaga kesehatan yang sudah masuk dalam honorer K2.

Baca juga : Pemda Subang Komitmen Untuk Perbaiki Jalan Kabupaten yang Kondisinya Rusak

Namun, kata dia, sampai saat ini petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan belum ada, karena kewenangannya di Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Subang.

"Kemungkinan akan dibatasi dan dites. Yang pasti, kita masih menunggu petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaannya," pungkasnya. (MGN)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal