LampuHijau.co.id - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Subang mencatat masih kekurangan belasan dokter gigi untuk ditempatkan di Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) yang ada di wilayah Kabupaten Subang.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Subang dr Maxi melalui Kasubag Hukum, Kepegawaian dan Umum Dinas Kesehatan Kabupaten Subang Ujang Kusyana mengatakan baru ada 28 dokter gigi yang tersebar pada 28 puskesmas.
Baca juga : Kapolres Subang Beri Bantuan kepada Balita Gizi Buruk di Desa Pasirmuncang
Padahal, kata dia, puskesmas yang ada di Kabupaten Subang sebanyak 40, dan setiap puskesmas seharusnya terdapat satu dokter gigi. "Artinya, kurang 12 dokter gigi," ucap Ujang di kantornya, Kabupaten Subang, Jawa Barat, Rabu (29/06/2022).
Maka dari itu, lanjutnya masih dibutuhkan 12 dokter gigi untuk ditempatkan di 12 puskesmas. Pengangkatan dokter gigi kembali kepada puskesmas karena sudah Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
Baca juga : Ditanya Soal Peluang Kerja Sama dengan PKB-Gerindra, Ini Jawaban Puan
Hal tersebut, lanjutnya, berdasarkan kepada Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Subang Nomor 10 Tahun 2020. Untuk pengangkatan dokter gigi diutamakan dari Kabupaten Subang agar betah dalam berikan pelayanan kepada masyarakat.
"Pengangkatan dokter gigi dengan kontrak tenaga kerja BLUD tergantung kemampuan anggaran pada puskesmas," ujarnya. (MGN)