LampuHijau.co.id - Pakar Hukum Pidana Prof Dr MudzakKir Sh, Mh mengatakan kasus yang menjerat Jimmy Lie dalam penggunaan NIK KTP milik orang lain tidaklah tepat. Hal tersebut diungkapkan usai menjadi saksi ahli pidana dalam persidangan Praperadilan di Pengadilan Negeri Tangerang.
Untuk diketahui sebelumnya, pihak Polres Metro Tangerang telah menetapkan Jimmy Lie sebegai tersangka dan telah melakukan penahanan selama 53 hari.
Tim kuasa hukum Jimmy Lie kemudian melakukan Praperadilan untuk menguji secara formil penetapan tersangka, penangkapan dan penahanan. Sidang digelar dengan Hakim Rustiyono di ruang sidang 7 dengan agenda keterangan saksi dari pemohon.
Prof Dr MudzakKir menyebut dalam perkara ini Hakim harus menggali dua alat bukti yang dijadikan dasar dari penetapan tersangka dan penahanan.
"Jadi kalau dilihat dari fakta persidangan bahwa untuk menyatakan dua alat bukti yang mana itu gak jelas, seharusnya dua alat bukti itu menjadi penting, jadi hakim seharusnya menggali FAKTA DAN KETERANGAN dari dua alat bukti itu," ujarnya.
Baca juga : Ini Tiga Lembaga yang Membuat Kepercayaan terhadap Jokowi Tidak Melorot
Menurut dia dalam perkara ini jika dilihat dari kasus yang tengah berjalan seharusnya petugas menjerat oknum Kepala Desa yang TELAH MEMBUAT AKTA TERSEBUT.
"Kalau disodorkan bukti hukuman karena pemalsuan surat, siapa yang palsukan surat itu. Yang malsukan surat terbit itu ada unsur pemalsuan siapa, kalau itu yang membuat adalah Kades, MAKA yang bertanggung jawab itu ada adalah Kades. Yang dipidana Kades bukan orang lain, karena yang menerbitkan dokumen palsu ya Kepala Desa," sebutnya.
Namun, lanjut MudzakKir, jika terdapat kesalahan dalam penerbitan dokumen autentik seharusnya dApat terlebih dahulu dilakukan perbaikan.
"Asalkan, pemohon tadi menggunakan dokumen asli kalau diterbitkan satu dokumen ditulis salah ya itu kesalahan Kades. Kesalahan itu adalah kesalahan administrasi yang seharusnya di ralat. Tapi kalau diJADIKAN PIDANA, OTOMATIS YANG HARUS DIPIDANAKAN ya Kades, karena dia yang buat dokumen palsu itu," tegasnya.
Dengan demikian, lanjut MudzaKkir, dalam penetapan Jimmy Lie sebagai tersangka dan melakukan penangkapan DAN PENAHANAN tidaklah tepat.
Baca juga : Advokat Dijadikan Tersangka, DPN Peradi Nilai Tindakan Keliru
"Iya tidak bisa karena Kades yang membuat, kalau bahasa hukum pidana gini siapa yang berbuat maka dia yang bertanggung jawab. Pertanggungjawaban tidak bisa dialihkan dalam hukum pidana kepada yang lain, kalau yang berbuat kades maka kades yang bertanggungjawab," tegasnya.
Bahkan menurut Mudzakir dalam kasus ini Jimmy Lie merupakan korban dari kebijakan yang DIBUAT DAN DIHASILKAN oleh Pemerintah Desa.
"Orang lain tidak bisa disalahkan atas kesalahan Kades. Kalau dilihat dari proses ini kan dia jadi korban, korban dari keterangan yang dibuat oleh Kades. Sementara Kades tidak di apa - apain, ini yang tidak boleh. Pak Jimmy ini kan dia ga berbuat apa apa yang berbuat adalah Kades," ujarnya.
"Kalau dalam hal penetapan tersangka tidak sah itu seluruh prosesnya penggunaan wewenang penyidik atas penetapan tersangka tidak sah," tutupnya. (WAH)
Baca juga : Diperlukan Pengakuan Konstitusi Terhadap Eksistensi DPD RI