LampuHijau.co.id - Sepasang suami istri (pasutri) DM (37) dan US (32) ditangkap Tim Khusus Sat Reskrim Polres Cirebon Kota karena mengedarkan uang palsu (upal). Akibat ulahnya, mereka harus merasakan dinginnya jeruji besi.
Kepala Polres Cirebon Kota AKBP M Fahri Siregar mengatakan ditangkapnya warga Desa Jayalaksana, Kecamatan Kedokan Bunder, Kabupaten Indramayu, tsrsebut berdasarkan informasi dari korban, IS.
Awalnya, kata dia, seorang anak berusia 14, FA beli rokok di warung korban. Setelah FA memberikan uang, korban curiga karena uang yang diterima berbeda sehingga mengecek keasilan dari yang tersebut.
Baca juga : Buat dan Edarkan Uang Palsu, Pasutri Diamankan Polisi
"Setelah dicek, uang yang diterima korban palsu. Korban mencari FA dan akhirnya ditemukan di tempat kerjanya, di warung bakso dan melaporkanya ke Polsek Kesambi," ujarnya, dalam rilisnya, kemarin.
Penyidik Polsek Kesambi dan Tim Khusus Sat Reskrim Polres Cirebon Kota melakukan penyelidikan, rupanya FA dapat upal dari DM dan US. FA membeli upal sebanyak Rp1.640.000 dengan pembayaran Rp 300.000 atau perbandinganya 1:5.
Polisi akhirnya, mengetahui keberadaan DM dan US. Mereka ditangkap di salah satu pusat perbelanjaan di Kota Cirebon. Saat polisi melakukan pengembangan ke rumah mereka, ditemukan upal senilai Rp25 juta.
Baca juga : Hadirkan Musisi Top, BAZNAS Gelar Acara Kongkow Bareng Berbagi
"DM dan US produsen atau yang menjual kepada masyarakat dengan membeli di facebook," ujarnya didampingi Kasat Reskrim AKP Perida Apriani Sisera Panjaitan, dan Kasi Humas Iptu Ngatidja.
Menurutnya, pasutri tersebut sudah sekitar enam bulan menjalankan aksinya. Selama aksinya, DM dan US meraup keuntungan Rp16 juta dari bisnis upal. DM dan US edarkan upal di Cirebon dan sekitarnya.
Kapolres berharap kepada masyarakat untuk selalu memperhatikan uang saat hendak bertransaksi. "Periksa uang yang diterima. Lakukan 3 D, dilihat, diraba dan diterawang," pungkasnya. (MGN)