118 Ribu Kendaraan belum Bayar Pajak Tahunan dan Masuk Kategori KTMDU

Aktivitas pelayanan di Kantor Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW/Samsat) Kabupaten Subang, Jawa Barat. FOTO: IST/LAMPU HIJAU
Senin, 27 Juni 2022, 18:43 WIB
Daerah Plus

LampuHijau.co.id - Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW/Samsat) Kabupaten Subang menyebutkan terdapat ratusan ribu objek pajak kendaraan bermotor (PKB) yang saat ini masih dalam status menunggak.

Kepala P3DW/Samsat Kabupaten Subang, Lovita Adriana Rosa mengatakan, total kendaraan bermotor yang terdaftar di Kabupaten Subang mencapai 434.000 objek pajak. Sekitar 90% dari total kendaraan tersebut merupakan sepeda motor.

Baca juga : Lihat Kedekatan Puan dan Mas Wali Kota Solo

Dari 434.000 objek pajak, kata dia, kurang lebih 118.000 kendaraan belum bayar pajak tahunan dan masuk kategori kendaraan tidak melakukan daftar ulang (KTMDU).

Hal ini, menurutnya, banyak faktor yang menyebabkan tunggakan pajak, antara lain seperti kendaraannya rusak, kendaraan hilang tetapi belum lapor polisi, kendaraan pindah tangan, pemilik kendaraan belum memiliki uang untuk membayar pajak dan lain-lain.

Baca juga : Libur Lebaran, Masyarakat Bisa Bayar Pajak Kendaraan Melalui E-Samsat  

Untuk itu, Lovita berharap pemilik kendaraan segera melunasi. Terlebih, ada program pemutihan. Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dimulai pada 1 Juli hingga 31 Agustus 2022.

"Program pemutihan pajak kendaraan tersebut tidak hanya dimaksudkan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak. Insentifikasi itu menjadi salah satu cara pemerintah daerah meringankan beban masyarakat yang masih terdampak pandemi Covid-19," ujarnya, dalam rilisnya, Senin (27/06/2022).

Baca juga : Subang Raih Penghargaan Konvergensi Percepatan Penurunan Stunting Kategori Kinerja Terbaik 2 Jawa Barat

Maka dari itu, Samsat Subang mengimbau masyarakat memanfaatkan program insentif PKB. Dengan demikian, pengadaan relaksasi pajak bukan tanpa tujuan, yakni untuk sama-sama mendapatkan keuntungan antara negara dan masyarakat. Negara menjadi untung karena penunggak pajak sudah mau membayarkan kewajibannya sedangkan masyarakat menjadi senang karena tidak menanggung denda pajak.

"Saya berharap, program tersebut disambut baik oleh masyarakat Subang dan merupakan kesempatan yang tidak boleh dilewatkan begitu saja untuk memenuhi kewajiban membayar pajak kendaraan. Karena untuk mempermudah administrasi kendaraan ke depan," ujarnya. (MGN)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal