LampuHijau.co.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat dan Tim Pembina Samsat Jawa Barat mengadakan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dimulai pada 1 Juli hingga 31 Agustus 2022.
Ada sejumlah keuntungan dalam program ini, meliputi pembebasan dan pemberian diskon. Manfaatnya, yakni:
Pertama, Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor bagi Wajib Pajak yang terlambat membayar Pajak, tidak termasuk keterlambatan pembayaran atas penyerahan kendaraan bermotor pertama (baru), ubah bentuk, ganti mesin dan/atau ex-dump/lelang yang belum terdaftar.
Kedua, Bebas Pokok dan Denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atas penyerahan kedua dan seterusnya.
Ketiga, Bebas Tunggakan PKB Tahun ke-5 diberikan kepada Wajib Pajak yang memiliki kewajiban Tunggakan Pajak lebih dari 5 Tahun.
Baca juga : Subang Jadi Percontohan Komunikasi Perubahan Sikap Pencegahan Kusta
Adapun Pengurangan Pokok PKB diberikan kepada seluruh masyarakat Jabar bisa dibayarkan dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Pembayaran saat jatuh tempo sampai dengan 30 hari sebelum jatuh tempo, diberikan diskon sebesar 2%;
2. Pembayaran lebih dari 30 hari sampai dengan 60 hari sebelum jatuh tempo, diberikan Diskon 4%;
3. Pembayaran lebih dari 60 sampai dengan 90 hari sebelum jatuh tempo, diberikan diskon sebesar 6%;
4. Pembayaran lebih dari 90 hari sampai dengan 120 hari sebelum jatuh tempo, diberikan diskon sebesar 8%;
Baca juga : Samsat Subang Targetkan Raih Pendapatan Rp477,14 Miliar
5. Pembayaran lebih dari 120 hari sampai dengan 180 hari sebelum jatuh tempo, diberikan Diskon sebesar 10%.
Masyarakat juga mendapatkan pengurangan pokok BBNKB I atas permohonan pendaftaran kendaraan baru sebesar 2,5%.
Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW/Samsat) Kabupaten Subang, Lovita Adriana Rosa berharap program pemutihan dapat menjadi stimulus masyarakat membayar pajak kendaraan lebih awal, karena diberi diskon.
"Juga wajib pajak yang terlambat membayar akan diberi penghapusan denda dan juga masyarakat yang belum melakukan balik nama kendaraan diberi bebas pokok dan denda," ujarnya, dalam keterangan tertulisnya, Senin (27/6/2022).
Untuk itu, Samsat Kabupaten Subang mengimbau masyarakat memanfaatkan program insentif PKB.
Baca juga : Polres Subang Raih Penghargaan Pelayanan Publik Sangat Baik
Dengan demikian, pengadaan relaksasi pajak bukan tanpa tujuan, yakni untuk sama-sama mendapatkan keuntungan antara negara dan masyarakat. Negara menjadi untung karena penunggak pajak sudah mau membayarkan kewajibannya sedangkan masyarakat menjadi senang karena tidak menanggung denda pajak.
"Saya berharap, program tersebut disambut baik oleh masyarakat Subang dan merupakan kesempatan yang tidak boleh dilewatkan begitu saja untuk memenuhi kewajiban membayar pajak kendaraan. Karena untuk mempermudah administrasi kendaraan ke depan," pungkas. (MGN)