Kapolres Subang Beri Bantuan kepada Balita Gizi Buruk di Desa Pasirmuncang

Kapolres Subang AKBP Sumarni memberi bantuan kepada balita berusia dua tahun, Hardiansyah yang menderita gizi buruk di Desa Pasirmuncang, Kecamatan Cikaum, Kabupaten Subang, Jumat (24/06/2022). FOTO: MANGUN WIJAYA/LAMPU HIJAU
Jumat, 24 Juni 2022, 20:01 WIB
Daerah Plus

LampuHijau.co.id - Kapolres Subang AKBP Sumarni memberi bantuan kepada balita berusia dua tahun, Hardiansyah yang menderita gizi buruk di Desa Pasirmuncang, Kecamatan Cikaum, Kabupaten Subang, Jumat (24/06/2022).

Mantan penyidik KPK ini saat beri bantuan kepada Hardiansyah didampingi Kapolsek Cikaum AKP Anton Indra Gunawan, Kasi Humas Polres Subang Iptu Yusman, dan sejumlah personel Polsek Cikaum.

Baca juga : Kapolres Subang Memberi Bantuan APE, Anak PAUD Nur Fathanah Senang Banget

Bantuan yang diberikan mantan Kapolres Sukabumi Kota tersebut kepada anak dari pasangan suami istri, Andri Ariyanto (25) dan Riska Riskanti (27), itu berupa baby stroller, susu formula dan makanan balita.

Kepala Polres Subang AKBP Sumarni menjelaskan berdasarkan informasi yang didapatnya, Hardiansyah mengalami gizi buruk dan segera dibawa ke rumah sakit untuk diberikan perawatan medis.

Baca juga : Peduli Janda Tiga Cucu, Kapolres Subang Bedah Rutilahu di Desa Tanjungsari Barat

"Semoga diberikan kesembuhan seperti sediakala dan pertumbuhannya bisa seperti anak-anak lainnya," ucap istri dari Direktur Penyidikan KPK Kombes (Pol) Asep Guntur Rahayu, tersebut.

Sementara itu, Andri Ariyanto sangat bersyukur karena anak keduanya tersebut dapat bantuan dari Kapolres Subang. "Alhamdulillah, anak saya dapat bantuan dari bu Kapolres," ujarnya, penuh haru.

Baca juga : Kapolres Subang Beri Bantuan ke Bayi Berusia Dua Bulan Derita Atresia Ani

Untuk itu, ia berterima kasih banyak kepada Kapolres Subang AKBP Sumarni sudah beri bantuan kepada anaknya. "Terima kasih banyak bu Kapolres. Mudah-mudahan anak saya bisa sembuh," ucapnya. (MGN)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal