LampuHijau.co.id - Pemuda asal Kecamatan Tambakdahan, Kabupaten Subang, Jawa Barat, D (26) nekat menusuk istrinya, W (27) memakai senjata tajam (sajam). Penyebabnya, D kesal karena W minta cerai kepadanya.
Kepala Polres Subang AKBP Sumarni mengatakan kejadian kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) tersebut berawal korban yang sudah pisah ranjang datang ke rumah pelaku, Jumat (17/06/2022) sore.
"Korban datang ke rumah pelaku dan meminta untuk cerai," ucap AKBP Sumarni saat memberikan keterangan pers di lapangan Apel Mapolres Subang, Jawa Barat, pada Rabu (22/06/2022).
Pelaku, kata dia, rupanya kesal. Kemudian dari arah belakang melukai istrinya di bagian leher dengan menggunakan senjata tajam. Setelah itu, korban meminta tolong dan ditolong oleh masyarakat sekitar.
"Korban mengalami luka, kemudian dibawa ke rumah sakit," ujarnya. Dua hari kemudian, keluarga korban lapor ke polisi. Penyidik Unit PPA Sat Reskrim Polres Subang minta keterangan korban, saksi dan pelakunya.
Tak laman kemudian, pelaku diamankan untuk proses hukum lebih lanjut. Dari keterangan pelaku, istrinya selingkuh dan pergi dari rumah. "Datang ke rumah minta cerai, pelaku kesal ke korban," ujarnya.
Baca juga : Guru Ngaji di Kecamatan Patokbeusi Nekat Mencabuli Enam Muridnya
Tesangka dijerat dengan Pasal 44 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dengan ancaman pidana paling lama lima tahun. (MGN)