LampuHijau.co.id - Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Subang, Jawa Barat, DAN (45) diamankan penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Subang.
Warga Kecamatan Kalijati, Kabupaten Subang, ini diamankan polisi karena diduga melakukan persetubuhan atau pencabulan terhadap anak dibawah umur yang tidak lain anak didiknya, sebut saja namanya, Mawar.
Perbuatan bejad tersebut dilakukan pelaku di salah satu tempat atau lembaga pendidikan keagamaan yang merupakan miliknya di wilayah Kecamatan Kalijati, Kabupaten Subang, Jawa Barat.
Baca juga : Dua Tahun Dilanda Covid-19, Program Pembangunan Subang Jadi Terganggu
Menurut Kapolres Subang AKBP Sumarni, terungkapnya kasus tindak pidana tersebut berawal didapat informasi telah terjadi aksi tindak pidana persetubuhan dan atau pencabulan terhadap korban.
"Perbuatan pelaku kepada korban sudah dilakukan sebanyak lebih dari 10 kali sejak Desember 2020 sampai 7 Desember 2021," ucap AKBP Sumarni di Mapolres Subang, Jawa Barat, Rabu (22/06/2022).
Korban, lanjut mantan Kapolres Sukabumi Kota tersebut, kemudian menuliskan apa yang dialami di sebuah kertas dan pada akhirnya diketahui kejadian tersebut. Pihak keluarga kemudian lapor kepada polisi.
Baca juga : Setubuhi Anak Dibawah Umur Asal Subang, Remaja Purwakarta Dibui
Penyidik Unit PPA Sat Reskrim Polres Subang kemudian meminta keterangan kepada korban, saksi dan pelaku, serta mengamankan barang bukti. Tak lama, pelaku diamankan pihak kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut.
"Pelaku saat melakukan aksinya, bilang kepada korban bahwa yang dilakukannya anggap saja sebagai proses belajar dan diniatkan belajar supaya dapat ridho dari guru," ujarnya.
Tersangka dijerat Pasal 81 ayat 1 junto Pasal 76 d atau Pasal 81 ayat 2 dan 1 ayat 3 dan atau Pasal 82 ayat 1 junto Pasal 76e dan atau Pasal 82 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Junto Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Baca juga : Kepergok Setubuhi Anak Dibawah Umur, Pemuda 23 Tahun Diringkus Polisi
"Tersangka diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, dan denda paling banyak Rp5 miliar," ucap mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut. (MGN)