Petinggi PT Kahayan Karyacon Dieksekusi Kejari Serang Terkait Pemalsuan Akta Perusahaan

Selasa, 21 Juni 2022, 01:06 WIB
Daerah Plus

LampuHijau.co.id - Direksi PT Kahayan Karyacon berinisial LH dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang atas kasus pemalsuan akta perusahaan pada Rabu, 15 Juni 2022 kemarin.

Saat ini, LH telah mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Serang, sesuai putusan Mahkamah Agung atas perkara pemalsuan Akta PT Kahayan Karyacon. Ia divonis 2,6 tahun penjara oleh Mahkamah Agung, dan terbukti bersalah sebagaimana pasal 266 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemalsuan dokumen. Sebelumnya, LH dituntut 5 tahun penjara namun akhirnya putusan hanya 2,6 tahun.

Niko, Kuasa Hukum dari Mimihetty Layani dan Christiven Mergonoto selaku Komisaris PT Kahayan Karyacon, mengatakan, LH sempat membantah atas tuduhan pemalsuan akta perusahaan, penggelapan aset dan pencucian uang. Namun hal itu terbukti sesuai dengan putusan pengadilan.

Baca juga : Ini Kata Polisi Terkait Pemukulan Anak Anggota DPR di Tol Dalam Kota

"Laporan terhadap pemegang saham mayoritas di Polres Serang kini telah dihentikan, karena dianggap tidak memenuhi unsur pidana," katanya dalam rilis yang diterima di Jakarta, Senin (20/6/2022).

Niko mengatakan, kliennya yang merupakan istri dan anak pemilik Kapal Api Grup itu juga melaporkan direksi PT Kahayan Karyacon lainnya ke Mabes Polri atas dugaan pidana penggelapan dan pidana pencucian uang juga aset perusahaan. "Dalam laporan ini, seluruh direksi telah ditetapkan sebagai tersangka," katanya.

Dikatakan Niko, PT Kahayan Karyacon diketahui memiliki utang kepada beberapa supplier dan tunggakan pajak. Para Direksi PT Karyacon berinisial LH, dan tiga direksi berinisial CSF, EB, dan F selama menjalankan perusahaan tidak membayarkan utang dan pajak.

Baca juga : Nindy Ayunda Diperiksa Polres Jakarta Selatan Terkait Kasus Penyekapan?

"Sekarang PT Kahayan Karyacon telah dinyatakan pailit dengan adanya kegagalan bayar atas para supplier. Kita juga heran, ke mana itu uang modal perusahaan puluhan miliar yang diberikan oleh Mimihetty," katanya.

Niko berharap, kasus perusahaan yang bergerak di bidang produksi bata ringan (hebel) di kawasan Serang, Banten, dapat segera terungkap. "Saat ini satu persatu, para Direksi PT Kahayan Karyakon sudah ada yang masuk bui dan lainnya sudah ditetapkan tersangka. Cepat atau lambat kebenaran pasti terungkap," ujarnya.

Seperti diketahui, Mimihetty dan Christeven adalah pemodal sekaligus pemilik 97% saham PT Kahayan Karyacon, yang merupakan perusahaan bidang produksi bata ringan di kawasan Banten. (yud)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal