LampuHijau.co.id - Pemkot Tangerang Selatan (Tangsel) akan menertibkan reklame tak berizin. Hal itu menyusul adanya reklame roboh di persimpangan pintu masuk Tol Pamulang.
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Tangsel memastikan, reklame roboh yang terjadi pada Senin (13/6) lalu akibat cuaca ekstrim itu tidak memiliki izin.
Baca juga : Pemkot Jaksel Pastikan Permudah ASN yang Memasuki Masa Pensiun
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tangsel mengaku, akan melakukan penertiban semua reklame tak berizin. Langkah itu dilakukan bersama Satpol PP, DPMPTSP dan Bapenda.
“Iya ke depan kita mau tertibkan semua reklame yang tidak berizin gabung dengan DPMPTSP dan Bapenda,” terang Kepala Bidang Penegakan Hukum dan Perundang-undangan (Gakumda) Satpol PP Tangsel Taufik Wahidin, Rabu (15/6).
Baca juga : Pemkot Tangsel Jamin Keamanan dan Pelayanan Kesehatan Selama Libur Lebaran
Meski begitu, Taufik menegaskan pihaknya saat ini menunggu data dari DPMPTSP terkait titik reklame tak berizin. Menurutnya, Satpol PP hanya bisa mengeksekusi reklame yang tidak memiliki izin.
“Saya juga lagi menunggu datanya dari PTSP. Satpol eksekusi yang nggak punya ijin kalau data yang izin sama yang belum izin PTSP lebih tahu,” jelasnya.
Baca juga : Pemkot Jaksel Survei Lahan Pengganti Kantor Kecamatan Mampang
Informasi yang berhasil dihimpun, reklame tak berizin di Tangsel kian menjamur. Bahkan, keberadaannya pun tersebar di beberapa wilayah tanpa tersentuh oleh petugas yang bersangkutan. (DTR)