LampuHijau.co.id - Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Subang tengah mendorong untuk dibentuk dua peraturan daerah (perda) tentang Kawasan Industri dan Kepelabuhanan.
Bupati Subang Ruhimat mengatakan saat ini, ia mendorong penyusunan Perda Kawasan Industri dan Perda Kepelabuhanan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Subang.
Baca juga : Demo Kejari Subang, AKSI dan Jampang Pantura Pertanyakan Penanganan Tipikor
"Saya dengan dinas terkait mendorong lahirnya Perda Kawasan Industri dan Perda Kepelabuhanan," ucap Ruhimat saat Evaluasi Komunikasi Media Massa Tahun 2022 dilaksanakan di The Ranch Subang, Jawa Barat, pada Selasa (14/06/2022).
Dua perda tersebut, kata Kang Jimat, sapaan akrabnya, menyangkut potensi yang ada agar BUMD Subang tidak hanya jadi penonton sebagai upaya peningkatan PAD untuk memenuhi kebutuhan yang ada.
Baca juga : Dinkes Kabupaten Subang Beri Penyuluhan Keamanan Pangan kepada Masyarakat
Ia menekankan Perda Kawasan Industri dan Perda Kepelabuhanan harus dikebut dari hari ini agar ke depannya Pemerintah Daerah Kabupaten Subang tidak kesulitan.
"Perda ini tidak hanya untuk tahun ini, tapi juga untuk tahun-tahun mendatang. Harus disiapkan dari sekarang. Mudah-mudahan lancar demi meningkatkan PAD Subang," pungkas Kang Jimat. (MGN)