LampuHijau.co.id - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Subang mengajukan marka jalan dan penerangan jalan umum (PJU) kepada Dishub Provinsi Jawa Barat dan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI.
Kepala Dishub Kabupaten Subang Dikdik Solihin mengatakan untuk tahun 2023, dinasnya telah mengusulkan untuk marka jalan dan PJU kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Pemerintah Pusat.
Menurutnya, diusulkannya anggaran untuk marka jalan, karena dinasnya sudah punya ATCS atau Area Traffic Control System (ATCS), sehingga marka jalan harus jelas.
Baca juga : Polisi Tangkap Gary Iskak Karena Dugaan Penyalahgunaan Sabu
"Kita punya ATCS di setiap perempatan, otomatis markanya pun harus jelas kelihatan," ujar Dikdik di kantornya di Kabupaten Subang, Senin (13/06/2022).
Saat ini, lanjut Dikdik, marka jalan tidak ada di setiap perempatan, karena memang jalannya sudah ditingkatkan sehingga marka jalan yang ada tertutup hotmix.
"Kita harus mengajukan kembali terkait marka-marka jalan," ucap mantan Kepala Satpoldam Kabupaten Subang, tersebut.
Baca juga : Dishub Kabupaten Subang Minta Pemdes Lapor Bila Ada PJU Mati
Selain itu, tambahnya, PJU diusulkan karena masih ada beberapa titik yang gelap butuh PJU. "Kita mengajukan marka jalan dan PJU kepada provinsi dan pusat," ucap Dikdik.
Dari pengajuan tersebut, kata Dikdik bila disetujui, maka pengerjaan bisa langsung oleh Kemenhub RI, Dishub Provinsi Jawa Barat atau Dishub Kabupaten Subang.
"Mudah-mudahan tahun depan dapat untuk alokasi marka jalan dan PJU. Untuk tahun 2022, kita belum dapat rezeki, sehingga tidak ada alokasi untuk marka jalan dan PJU," pungkasnya. (MGN)