Terbukti Sebar Paham Khilafah, Polda Jatim Tetapkan Amir Khilafatul Muslimin jadi Tersangka

Sabtu, 11 Juni 2022, 09:43 WIB
Daerah Plus

LampuHijau.co.id - Amir Khilafatul Muslimin wilayah Surabaya, AMD (58) telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan oleh penyidik Polda Jatim.

AMD terbukti telah memerintahkan kegiatan syiar motor untuk menyebarkan faham khilafah dan mendirikan negara khilafah kepada khalayak umum.

"Pada tanggal 29 Mei 2022 melakukan konvoi sepeda motor dengan rute Surabaya Tanjung Perak hingga Sidoarjo dengan kegiatan membagikan brosur kepada masyarakat dan memasang pamflet pada masing-masing sepeda motor yang digunakan dengan tulisan bersatu hanya dalam sistem khilafah," kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto, Jumat (10/6).

Baca juga : Penemuan Mayat di Sungai Bango, Polisi Tetapkan Satu Tersangka

Menurut Dirmanto, AMD mengajak umat muslim untuk mendukung pimpinan Khilafatul Muslimin Abdul Qodir Hasan Baraja di Lampung. Sehingga, Polda Jatim pun menetapkan AMD sebagai tersangka.

"Polri menetapkan satu tersangka AMD yang merupakan pimpinan Khilafatul Muslimin Surabaya," ungkapnya.

Dalan hal ini, penyidik telah memeriksa 42 orang anggota Khilafatul Muslimin. Selain itu ada empat orang saksi ahli yang juga dimintai keterangan. "Barang bukti yang kita sita kurang lebih 63 buah, buku, brusur, bendera, pamflet dan lain sebagainya," ungkap Dirmanto.

Baca juga : Libur Lebaran, Kapolda Jatim Cek Penerapan Prokes di Tempat Wisata

Sementara itu, Direskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Totok Suhariyanto mengatakan, Khilafatul Muslimin Surabaya memang berkoneksi dan berkomunikasi dengan pimpinan Khilafatul Muslimin pusat yang berada di Lampung, untuk mlaksanakan syiar dengan tujuan mendirikan negara Khilafah.

"Sampai saat ini masih dalam proses pendalaman. Kalau lihat benderanya maka dugaan ini bendera khilafah yang memiliki kesamaan dengan bendera ormas HTI," ujar Totok.

Sejauh ini kata Totok, dari barang bukti yang ada, pendanaan kegiatan tersebut berasal dari iuran anggota. Namun, pihaknya masih malakukan pendalaman apakah ada dana iuran dari luar anggota. "Tapi untuk sementara mereka menggunakan dana bersumber dari iuran anggota Khilafatul Muslimin tadi," ungkap Totok.

Baca juga : Jelang Mudik Lebaran, Forkopimda Jatim Cek Kesiapan Pos Pam, Pos Yan dan Pos Terpadu

Pihaknya kini masih melakukan proses pendalaman terhadap jaringan organisasi tersebut. Sejauh ini, Khilafatul Muslimin tidak terdaftar di Surabaya. "Kita periksa, memang bukan sebagai organisai yang terdaftar, tapi dia punya struktur," ungkapnya.

Tersangka AMD disangkakan dengan Pasal 82 A Ayat (2) Jo. Pasal 59 ayat 3 dan ayat 4 Undang Undang Republik Indonesia nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan dan atau Pasal 107 Jo 53 KUHP dan atau Pasal 14 ayat (1) dan atau ayat (2) dan atau Pasal 15 UU nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.(FrK)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal