Kabur ke Provinsi Jambi, Dua Pembacok Pemotor hingga Tewas Ditembak Polisi

Kepala Polres Cirebon Kota AKBP M Fahri Siregar beri keterangan terkait diciduknya dua pembacok pemotor di Mapolres Cirebon Kota, Rabu (9/6/2022). FOTO: IST/LAMPU HIJAU
Kamis, 9 Juni 2022, 20:20 WIB
Daerah Plus

LampuHijau.co.id - Dua dari empat pelaku pembacokan terhadap pemotor hingga tewas berhasil ditangkap di Provinsi Jambi. Mereka yang ditangkap adalah IB dan IR. Karena tidak koopratif, polisi menembak kaki mereka.

Keduanya bersama AD dan RB melakukan pembacokan di Jalan Raya Gunungjati, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat. Akibat ulah mereka, pemotor mengalami luka yang serius hingga akhirnya meninggal dunia.

Baca juga : Dugaan Penipuan, Ketua Yayasan Pendidikan Unggulan Indonesia Dilaporkan Ke Polisi

Kepala Polres Cirebon Kota AKBP M Fahri Siregar mengatakan, usai bacok korban, para pelaku masih berada di Cirebon. Bahkan, pelaku IR sempat melakukan lamaran terhadap calon istrinya.

Setelah itu, IB dan IR pergi ke Bogor, lanjut ke Jakarta dan sampai ke Jambi untuk bertemu salah satu paman pelaku. Mereka terdeteksi, akhirnya berhasil ditangkap, dan dibawa polisi ke Kabupaten Cirebon.

Baca juga : Pakai Formalin, 2 Pemotongan Ayam di Tangerang Digrebek Polisi

"Pelaku tidak kooperatif," ucap AKBP M Fahri didampingi Kasat Reskrim AKPPerida Apriani Sisera Panjaitan, dan Kasi Humas Iptu Ngatidja di Mapolres Cirebon Kota, Jawa Barat, pada Kamis (09/06/2022).

Mereka, kata dia tidak kooperatif saat diminta tunjukkan barang bukti, bahkan berupaya untuk melarikan diri kembali, akhirnya petugas terpaksa beri tindakan tegas dan terukur ke arah kaki mereka.

Baca juga : Kunker 2 Hari di Jateng, Puan akan Cek Harga Sembako Hingga Buka Program Air Bersih

IB dan IR, selanjutnya dijerat dengan Pasal 340 KUHPidana dan Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman mati, atau penjara seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun. (MGN)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal