Dinas PUPR Subang Hentikan Aktivitas PT JAP di Ruas Jalan Cipeundeuy-Serangpanjang

Aktivitas memperbaiki jalan rusak di sela-sela pembangunan jalan sepanjang 8,6 km yang tembus ke Jalan Cipeundeuy - Serangpanjang, Kabupaten Subang, kemarin. FOTO: IST/LAMPU HIJAU
Kamis, 9 Juni 2022, 14:47 WIB
Daerah Plus

LampuHijau.co.id - Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Subang menghentikan aktivitas PT Jalupang Anugerah Panimuan (JAP) di Ruas Jalan Cipeundeuy-Serangpanjang.

Penghentikan aktivitas PT Jalupang Anugerah Panimuan (JAP) di Ruas Jalan Cipeundeuy-Serangpanjang dipertegas dengan dikeluarkannya surat nomor: PU.12.01/429/DPUPR tertanggal 25 April 2022.

Surat yang ditunjukan kepada Direktur PT Jalupang Anugerah Panimuan, tersebut ditandatangani langsung Kepala Dinas PUPR Kabupaten Subang Heri Sopandi.

Surat tersebut menerangkan PT Jalupang Anugerah Panimuan tidak melakukan komitmen yang dibuat secara lisan antara Kepala Dinas PUPR dengan pihak PT Jalupang Anugerah Panimuan.

Hal ini berdasarkan pengamatan selama kegiatan galian tanah oleh PT Jalupang Anugerah Panimuan dan peninjauan lapangan pada tanggal 8 April 2022 di lokasi kegiatan Pembangunan Jalan Cipeundeuy-Serangpanjang.

Baca juga : Dinkes Subang Sosialisasi Hepatitis, PMK dan Cacar Monyet kepada Masyarakat

PT Jalupang Anugerah Panimuan tidak melakukan komitmen antara lain tidak menggunakan badan jalan selama kegiatan galian tanah kecuali kondisi darurat, dan melakukan pemeliharaan badan jalan yang rusak akibat aktivitas galian tanah.

"Sehubungan dengan hal tersebut di atas, kami hentikan aktivitas tersebut sampai dengan waktu yang belum ditentukan," tulis dalam surat, tersebut.

Sementara itu, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Subang Heri Sopandi saat dihubungi melalui pesan singkat terkait surat tersebut, sampai sekitar pukul 14.30 wib, belum memberikan jawaban.

Sementara itu, Warga Kecamatan Cipeundeuy, Kabupaten Subang Ujang Sumarna mengaku dirinya orang yang paling senang dengan adanya proyek Jalan Cipeundeuy-Serangpanjang, tapi selama ini dalam pekerjaan proyek tersebut sudah menyalahi aturan dan tidak sesuai dengan rencana.

"Dalam dalam pekerjaan jalan tersebut Bupati Subang menyerahkan pengurusannya ke Bu Nenden, Kadis pertanian, tapi berbulan-bulan ada kesalahan dalam tahap pengerjaan jalan tersebut," ujar pria yang merupakan anggota DPRD Kabupaten Subang, tersebut, Kamis (9/6/2022).

Baca juga : Cegah Penyebaran PMK, Kapolres Subang Pantau Peternakan Sapi di Cipeundeuy

Ia menyayangkan Kepala Dinas (Kadis) Pertanian Kabupaten Subang Nenden Setiawati diam. "Padahal, dia pejabat yang dipercaya bupati melakukan pengawasan pekerjaan jalan tersebut," ujarnya.

Kata Ujang, surat penghentian tersebut dikeluarkan, pada tanggal 25 April, tapi penggalian tetep jalan sampai hari ini. "Anehnya Bu Nenden sering ke proyek seolah-olah pura-pura tidak tahu," ujarnya.

Selain itu, kata Ujang, sesuai kesepakatan pemerintah daerah dan perkebunan, jalan tersebut lebar 20 meter. "Ini digali 35 meter, saluran kedalaman 5 meter, jadi kiri kanan jalan jurang," tegas Ujang.

Sementara itu, Direktur Operasional PT JAP Helmi Sopian mengatakan pembangunan jalan tersebut lebar sudah sesuai dengan detail desain (DD) 20 meter.

"Lebar jalan tetap 20 meter, kita kan merapikan sebelah sana dan sini, serta membuat parit," ujarnya di Kabupaten Subang, kemarin.

Baca juga : Personel Polres Subang Bantu Ganti Ban Mobil yang Pecah di ASTRA Tol Cipali

Kata dia, dalam pembangunan jalan itu, perusahaan melibatkan warga sekitar, sehingga membuka lapangan pekerjaan baru bagi warga. "Kita juga buka lapangan pekerjaan bagi warga sekitar," ucapnya.

Saat ini, tambahnya, pembangunan jalan sudah 6 km lebih, tinggal satu lebih km yang belum. "Sisanya di lahan kami yang kami sumbangkan untuk pemerintah daerah seluas 3 hektar murni untuk jalan," ujarnya.

Meski pembangunan jalan belum tuntas, tapi jalan tersebut sudah dipergunakan masyarakat. "Untuk kegiatan masyarakat keluar masuk jalan itu, silakan, termasuk truk sampah pun silakan. Untuk perbaikan jalan dilakukan setiap hari," ujarnya. (MGN)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal