Gabungan Ormas di Kabupaten Bekasi Ngamuk, Minta Hartono Ditangkap!

Rabu, 8 Juni 2022, 10:53 WIB
Daerah Plus

LampuHijau.co.id - Gabungan ormas besar di Bekasi kesal, mereka meminta agar Crazy Rich Kabupaten Bekasi, Hartono M Fadli ditangkap pihak Polda Metro Jaya dan diadili karena kepemilikan KTP lebih dari satu, karena melanggar pasal KUHP 263 dan atau pasal 266. 

Kasus ini sendiri mengemuka atas laporan dari Budiyanto asal Kabupaten Bekasi yang merupakan aktivis, pengusaha dan juga wakil rakyat di Kabupaten Bekasi. Budiyanto melaporkan Hartono dengan nomor laporan : LP/B/6583/XII/SPK/POLDA METRO JAYA, pertanggal 29 Desember 2021. 

Baca juga : IPW Dorong Crazy Rich Bekasi Hartono Ditangkap

Menyikapi temuan ini, sebanyak 17 gabungan ormas dan para tokoh muda Bekasi yang tergabung dengan nama Patriot Bekasi Bersatu minta agar pengusutan, penyelidikan dan penyidikan atas penggunaan KTP ganda diduga palsu milik Hartono Direktur PT. Harrosa Darma Nusantara dan Direktur Utama PT Kuta Singa Perbangsa oleh Polda Metro Jaya Dan Polres Karawang Polda Jawa Barat. 

Menurut Ketua Patriot Bekasi Bersatu H. Apud Saefudin dirinya bersama sejumlah pimpinan ormas mendesak dan meminta kepada Presiden Joko Widodo, Kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Kapolri, Kapolda Metro Jaya, Kapolres Karawang Polda Jabar, Menteri Keuangan Republik Indonesia Dirjen Pajak, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia, Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia, Gubernur Jawa Barat, PLT Bupati Bekasi, Bupati Karawang agar memperhatikan kasus ini dan menetapkan yang bersangkutan menjadi tersangka, lantaran Hartono diduga melakukan manuver yang berpotensi membahayakan keamanan dan ketertiban di Karawang dan Bekasi. 

Baca juga : Pembunuhan Pria Bertato di Bekasi, Polisi: Korban Minta Digorok untuk Hilangkan Ilmu Kanuragan

Seluruh ormas dan LSM yang tergabung dalam Patriot Bekasi Bersatu juga mengecam segala bentuk intimidasi dalam proses hukum yang sedang berlangsung. “Kami Patriot Bekasi Bersatu rindu kebersamaan, kami masyarakat Kabupaten Bekasi  dan Karawang harus sejahtera,” tegasnya.

Seperti diketahui Hartono M Fadli memiliki empat Kartu Tanda Penduduk, tiga di Kabupaten Bekasi dan satu KTP Karawang, yang kabarnya digunakan untuk mendirikan badan hukum usaha kedalam akta autentik dengan alamat dan data yang berbeda-beda.(HAB)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal