LampuHijau.co.id - Lembaga Swadaya Masyarakat Anti Korupsi Seluruh Indonesia (AKSI) dan Perkumpulan Jampang Pantura Subang demo Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Subang mempertanyakan berbagai kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) yang dinilai ditangani dengan tidak serius.
Ketua Umum LSM AKSI Warlan mengatakan kasus ditangani Kejari Kabupaten Subang, mulai dari Upland Manggis, aspirasi dewan atau bantuan desa (bandes), HGU PTPTN VIII, temuan BPK RI, dan berbagai kasus lainnya, tapi sampai saat ini tidak jelas kasusnya.
Menurutnya, tidak jelasnya penanganan kasus-kasus tersebut diduga karena adanya oknum Kejari Kabupaten Subang yang bermain. “Hukum dipilih-pilih, kalau ada setoran disetop. Jadi kasus itu dijadikan dasar untuk minta uang,” kata Warlan.
Baca juga : Dipimpin Kiai Maman, Calon Jemaah Haji Asal Majalengka Doakan Keselamatan Eril
Saat massa LSM AKSI dan Perkumpulan Jampang Pantura meminta bertemu dengan oknum Kejari Kabupaten Subang yang disebut-sebut tukang peras tersebut, sang oknum enggan menemui mereka.
“Kalau oknum tersebut tidak mau menemui kita, kita akan demo tiap hari di Kejari Subang ini,” ucap Warlan.
Sementara, Kasi Intelejen Kejari Kabupaten Subang Ahmad Adi Sugiarto, membantah tudingan pendemo soal pilih-pilih kasus maupun oknum jaksa yang terindikasi suap sebagaimana yang dituduhkan massa.
Baca juga : Dinkes Kabupaten Subang Beri Penyuluhan Keamanan Pangan kepada Masyarakat
"Itu harus dibuktikan, apakah itu benar orang kejaksaan atau orang luar, jadi memang harus dibuktikan, minimal harus ada alat bukti, jangan cuma katanya-katanya,” tegas Ahmad.
Ahmad menegaskan Kejari Kabupaten Subang dalam menangani perkara tindak pidana korupsi memerlukan waktu dan proses yang panjang.
"Perkara tindak pidana korupsi prosesnya panjang, mulai dari penyelidikan, penyudikan sampai penuntutan. Jadi panjang prosesnya, tidak seperti tindak pidana umum,” pungkasnya. (MGN)