LampuHijau.co.id - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Subang memberikan kabar gembira untuk petugas vaksinasi Covid-19. Kabar tersebut yakni insentif Januari, Februari dan Maret atau selama tiga bulan akan segera cair.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Subang dr Maxi mengatakan, insentif bagi petugas yang menangani vaksinasi Covid-19 akan didapatkan oleh tenaga kesehatan yang bertugas di puskesmas dan rumah sakit.
Baca juga : Kapolres Subang Pantau Vaksinasi Covid-19 di Desa Tanjungsari Barat
"Dalam waktu dekat, insentif petugas kesehatan yang menangani vaksinasi Covid-19 akan segera cair," ucap dr Maxi saat berada di ruang kerjanya, Kabupaten Subang, Jawa Barat, Senin (6/6/2022).
Kata dr Maxi, setiap tenaga kesehatan yang menangani vaksinasi Covid-19 akan dapat insentif sebesar Rp1,5 juta per bulannya. Besaran insentif tersebut memungkinan berbeda dengan daerah lainnya.
Baca juga : Personel Si Dokkes Vaksinasi Covid-19 Di Terminal Tipe A Kabupaten Subang
"Sebab, besaran insentif tenaga kesehatan yang menangani vaksinasi Covid-19 tergantung kemampuan keuangan daerah. Saat ini, masih ada enam puskesmas yang masih direvisi SPJ-nya," ucap dr Maxi.
Maka dari itu, Ia berharap mudah - mudahan revisi SPJ untuk enam puskesmas bisa secepatnya selesai, sehingga insentif tenaga kesehatan menangani vaksinasi Covid-19 bisa segera cair. (MGN)