LampuHijau.co.id - Pihak Polda Metro Jaya telah menerbitkan SPDP alias Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan, terkait kepemilikan 4 buah KTP ganda yang dimiliki oleh Hartono M Fadli, seorang pengusaha kaya raya asal Kabupaten Bekasi.
Menurut Indonesia Police Wach dengan adanya SPDP maka maknanya penyidik telah mendapatkan cukup telah terjadi tindak pidana pemalsuan. Selanjutnya penyidik akan mencari siapa pelaku pemalsuan KTP tersebut.
Baca juga : Kasus Dugaan KTP Ganda Crazy Rich Bekasi Masuk Penyidikan Polda Metro
"Pada sisi lain adanya dugaan KYP palsu sudah dapat diterapkan pasal 266 KUHP menggunakan surat palsu pada si pemakai KTP itu dengan menetapkan status tersangka pasal 266 KUHP pada crazy rich Bekasi tersebut dan polisi memiliki kewenangan menahan tersangka," ungkap Sugeng Teguh Santoso ketua IPW.
"Hartono M Fadli kena pasal 263 dan atau pasal 266 KUHP, karena 4 KTP ganda diduga palsu, yang membuat dan meminta buat dokumen pun ditindak, jadi oknum-oknum pun harus polisi tetapkan menjadi tersangka, dan Hartono harus segera ditahan Polda Metro Jaya," ungkap Sugeng Teguh Santoso ketua IPW.
Baca juga : Hartono Crazy Rich Kabupaten Bekasi Yang Diduga Punya 4 KTP, Ini Kata Kemendagri
Ditegaskan Sugeng lagi bahwa IPW mendorong polisi sesegera mungkin menangkap Hartono, "Harus secepat mungkin," tegasnya.