LampuHijau.co.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok, mengeksekusi dua terpidana korupsi dana pendidikan di Kota Depok ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung.
Baca juga : PN Depok Eksekusi Pengosongan Lahan di Cilangkap, Tapos
Kasi Intelijen Kejari Depok Andi Rio, mengatakan eksekusi dilakukan setelah putusan memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah. "Atas nama Erena Aprilningrum berdasarkan putusan PN Tipikor Bandung Nomor:72/Pid.Sus-TPK/2021/PN Bdg di Lapas Perempuan Kelas II bandung dalam perkara korupsi pembangunan 6 ruang kelas SDN Grogol 2 Depok pidana penjara selama 1 tahun denda Rp 50 juta".
Baca juga : Personel Si Dokkes Vaksinasi Covid-19 Di Terminal Tipe A Kabupaten Subang
"Sedangkan atas nama Wahyu Nugroho berdasarkan putusan PN Tipikor Bandung Nomor:71/Pid.Sus-TPK/2021/PN Bdg di Lapas Kelas 1A Sukamiskin Bandung," kata Andi Rio dalam keterangan tertulis yang diterima wartawan Lampu Hijau.
Baca juga : Doktor yang Sukses Menjalani Dua Profesi Pengabdian ke Masyarakat
Andi Rio menambahkan terpidana Wahyu Nugroho akan menjalani pidana penjara selama 1 tahun denda Rp 50 juta. "Uang pengganti atas nama Wahyu Nugroho sebesar Rp 81.550.000 sudah disetorkan ke kas negara," kata Andi Rio. HEN