Rampok Alfamart, Mantan Pegawai Ditembak Kaki Kanannya oleh Polisi

Unit Resmob Sat Reskrim Polres Indramayu memperlihatkan DP (19), warga Desa Leuwigede, Kecamatan Lohbener, Kabupaten Indramayu, yang ditangkap karena merampok Alfamart, di halaman Kantor Sat Reskrim Polres Indramayu, pada Rabu (1/6/2022). FOTO: IST/LAMPU HIJAU
Rabu, 1 Juni 2022, 18:43 WIB
Daerah Plus

LampuHijau.co.id - Remaja berusia 19 tahun, DP ditembak kaki kanannya oleh Unit Resmob Sat Reskrim Polres Indramayu. Warga Desa Leuwigede, Kecamatan Lohbener, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, tersebut ditembak kaki kanannya karena merampok Alfamart.

Alfamart yang dirampok DP terletak di Desa Ujungjaya, Kecamatan Widasari, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, Selasa (31/5/2022) sekitar pukul 22.40 WIB. Rupanya, DP pernah bekerja di Alfamart, tersebut.

Kapolres Indramayu AKBP M Lukman Syarif melalui Kasat Reskrim Polres Indramayu AKP Fitran Romajimah mengatakan kejadian tersebut berawal, mini market sudah tutup. Di dalam mini market, ada karyawati hitung uang hasil penjualan.

Baca juga : Manajemen PT Handsome Berharap Vaksin Ditambah untuk Karyawannya

Malam itu, tiba-tiba saja pelaku datang dengan membawa senjata tajam jenis golok dan langsung menodong ke korban sambil meminta dan menyuruh korban mengambil uang yang ada di kasir.

"Setelah itu, pelaku langsung meninggalkan TKP dengan menggunakan sepeda motor," ucap AKP Fitran didampingi Kasi Humas Polres Indramayu, Iptu Didi Wahyudi di Mapolres Indramayu, Rabu (1/6/2022).

Akibat ulah pelaku, lanjutnya kerugian yang dialami sebesar Rp 20 juta. Setelah itu, korban lapor polisi. Setelah dapat laporan, polisi bergerak dan melakukan penyelidikan di tempat kejadian perkara (TKP).

Baca juga : Tersangka Mafia Tanah Tukang AC Belum Ditahan, Ini Kata Polisi

Berbekal rekaman CCTV, pelaku langsung terindentifikasi, karyawan minimarket itu juga turut mencurigai ciri-ciri pelaku mirip dengan rekan kerjanya dahulu yang kini sudah dikeluarkan, DP.

"Pada hari Rabu 1 Juni 2022 sekira jam 03.00 WIB atau kurang dari 10 jam, unit Resmob Sat Reskrim Polres Indramayu telah berhasil mengamankan diduga pelaku tersebut," ujarnya.

DP berikut barang bukti selanjutnya dibawa ke Mapolres Indramayu guna pemeriksaan lebih lanjut. DP dijerat Pasal 365 ayat (2) point 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (MGN)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal