LampuHijau.co.id - Kasus kepemilikan empat buah KTP atas nama Hartono M Fadli mendapatkan pengakuan dari aparat desa yang menegaskan, bahwa pihaknya tidak mencatat dan tidak mengetahui adanya nomor KTP tersebut.
Menurut Kepala Desa Jayamukti bernama Iwan saat dikonfirmasi mengatakan, dirinya bersama dengan RT, staf kelurahan atau desa telah memberikan keterangan, bahwa KTP Hartono M Fadli tidak terdaftar di wilayahnya.
Baca juga : Kasus Dugaan KTP Ganda Crazy Rich Bekasi Masuk Penyidikan Polda Metro
"Kemarin RT sudah datang ke Polda, dia menyatakan menang nggak ada nama Hartono, dari saya (Kepala Desa) juga sama, tidak ada nama Hartono, kalau dapat dari mana itu Hartono dapat KTP saya juga nggak tau, saya sediri sudah memberikan keterangan dipolda, staf saya juga bilang nggak tau dapat dari mana dia mendapatkan itu KTP,," Kata Kepala Desa Jaya Mukti, Kab. Bekasi Iwan.
Oleh karennya Iwan menyebut apa yang menjadi kesaksiannya merupakan benar apa adanya. "Emang kaga ada nama dan datanya KTP itu," tegasnya.
Baca juga : Hartono Crazy Rich Kabupaten Bekasi Yang Diduga Punya 4 KTP, Ini Kata Kemendagri
Sebelumnya, Kasus Crazy Rich Kab.Bekasi memiliki Empat KTP yang diduga ganda mendapatkan perhatian dari pihak Polda Metro Jaya, yang kabarnya telah meningkatkan proses status hukum kepada sosok Hartono M Fadli. Namun tidak hanya Polda.
Menurut pelapor yakni Budiyanto asal Kabupaten Bekasi yang merupakan wakil rakyat tersebut mengatakan dirinya telah melaporkan Hartono M Fadli bernomor : LP/B/6583/XII/SPK/POLDA METRO JAYA, pertanggal 29 Desember 2021, dengan nama pelapor Budiyanto S.Pi.
Baca juga : IPW Minta Minta Pengusaha Limbah Kabupaten Bekasi Pemilik KTP Ganda Jadi Tersangka
Hartono diketahui memiliki empat Kartu Tanda Penduduk, tiga di Kabupaten Bekasi dan satu KTP Karawang, yang kabarnya digunakan untuk mendirikan badan hukum usaha kedalam akta autentik dengan alamat dan data yang berbeda-beda.