LampuHijau.co.id - Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Subang melakukan rapat koordinasi (Rakor) dengan distributor, agen dan pengecer minyak goreng curah yang berada di wilayah Kabupaten Subang, Jawa Barat.
Kapolres Subang AKBP Sumarni mengatakan rapat koordinasi ini dengan tujuan agar harga minyak goreng curah di wilayah Kabupaten Subang bisa sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET).
"Memohon kepada para distributor, agen dan pengecer agar mempertimbangkan kembali harga penjualan sampai tangan konsumen bisa sesuai dengan harga HET yang telah ditetapkan," ucapnya.
Apabila ada keluh kesah di lapangan, kata mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut, agar silahkan sampaikan untuk menemukan solusi terkait harga minyak goreng curah.
Baca juga : Kapolres Subang dan Dandim Cek Stok dan Harga Minyak Goreng Curah di Dua Agen
"Forkompinda khususnya TNI - Polri sudah diberikan wewenang oleh pemerintah pusat untuk menindak tegas apabila ada oknum menimbun atau memainkan harga minyak dari tingkat produsen hingga tingkat pengecer," pungkasnya.
Sementara itu, Dandim 0605/Subang Letkol Czi Irsad Wilyarto mengatakan rapat ini bertujuan bukan hanya untuk pemantauan harga. Namun, berharap bisa mengelola harga dari distributor hingga sampai tangan konsumen sesuai dengan HET.
"Jangan sampai ada oknum atau kelompok yang memamfaatkan situasi seperti menimbun minyak dan menjual dengan harga tinggi melebihin untuk mencari keuntungan berlebih," ucap Dandim.
Sebab, lanjutnya, TNI - Polri sudah mendapatkan perintah langsung dari pemerintah pusat akan menindaklanjuti atau menumpas oknum dan kelompok atau mafia minyak yang menimbun dan memainkan harga minyak curah.
Baca juga : Kesel Dibilang Kerugiaannya Nggak Banyak, Korban Banjir Bakal Demo Wali Kota Tangsel
"Intinya pertahanankan harga minyak goreng sesuai HET yang telah ditetapkan oleh pemerintah," tegasnya.
Sementara itu, Sekda Kabupaten Subang Asep Nuroni berterima kasih kepada para distributor, agen dan pedagang yang telah hadir dalam acara ini.
"Apa yang telah disampaikan Ibu Kapolres tadi kegiatan ini bertujuan agar harga minyak goreng curah diwilayah Kab. Subang sesuai dengan HET," ucap Asep.
Kata Asep, dasar aturan Permendag no 11 tahun 2022 sebagai alat untuk menstabilkan harga minyak goreng sesuai dengan HET.
Baca juga : Warga Pamanukan Sambut Antusias Minyak Goreng Curah Sesuai HET
"Kepada distributor, agen dan pedagang tolong pertahankan kondusifitas terkait minyak goreng agar tidak terjadi gejolak yang bisa menimbulkan dampak negatif," pungkasnya. (MGN)