LampuHijau.co.id - Pemerintah Daerah (Pemda) Kota Cirebon kembali berhasil meraih opini wajar tanpa pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2018.
Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tersebut dilakukan pada Senin (27/5/2019), di kantor Perwakilan BPK RI Provinsi Jabar di Bandung. Sehingga, WTP yang diterima Pemda Kota Cirebon merupakan yang ketiga kalinya dalam tiga tahun ini.
Baca juga : Menyikapi Pasca Pemilu, Para Tokoh Kota Cirebon Minta Jaga Persatuan
Wali Kota Cirebon Nashrudin Azis bersyukur Pemda Kota Cirebon mempertahankan opini WTP untuk ketiga kalinya secara berturut-turut. “Namun kita juga tetap wajib untuk waspada,” Azis mengingatkan.
Sebab, lanjut mantan Ketua DPRD Kota Cirebon tersebut, WTP yang diperoleh Pemda Kota Cirebon tahun ini bukanlah WTP yang terbaik. Untuk itu, Azis bertekad meningkatkan WTP sehingga jadi lebih baik. "Jangan sampai kita terdegradasi,” kata mantan Wakil Wali Kota Cirebon ini.
Baca juga : Di Era Anies, Pemprov DKI Kembali Raih Predikat WTP dari BPK RI
Maka dari itu, Azis meminta kepada penyelenggara pemerintahan di daerah untuk meningkatkan sistem pengelolaan keuangan. “Target kita terus bertahan, bahkan terus naik dan mendekati angka sempurna. Kalau lulus, yudisiumnya itu 4,” ungkap Azis.
Ketua DPRD Kota Cirebon Edi Suripno juga bersyukur dan mengucapkan terima kasih kepada semua unsur masyarakat pemerintahan, baik eksekutif maupun legislatif. “(WTP) tidak hanya dipertahankan, tapi juga ditingkatkan,” saran Edi.
Baca juga : Pemda Kota Cirebon Dorong Semua Pihak agar Peduli Kaum Duafa
Ketua Perwakilan BPK RI Provinsi Jawa Barat Arman Syifa menjelaskan, LPKD merupakan kewajiban dari pemda untuk menyusun pertanggungjawaban pemeriksaan keuangan. “Opini merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran informasi yang disajikan dalam laporan keuangan,” jelas Arman.
Arman meminta, pemda yang mendapatkan WTP untuk mempertahankan. Salah satunya menindaklanjuti temuan sistem pengendalian internal dan kepatuhan, yang telah disampaikan BPK dalam hasil pemeriksaan. (MGN)