Bahaya Bagi Kesehatan Masyarakat, Dinkes Subang Ingatkan Perusahaan Limbah B3 Jangan Langgar Prosedur

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Subang dr Maxi saat di Kabupaten Subang, Jawa Barat, Rabu (18/5/2022). FOTO: MANGUN WIJAYA/LAMPU HIJAU
Rabu, 18 Mei 2022, 22:15 WIB
Daerah Plus

LampuHijau.co.id - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Subang mengingatkan perusahaan pengolahan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) untuk mematuhi prosedur agar tidak berdampak buruk terhadap kesehatan masyarakat.

Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kabupaten Subang dr Maxi mengatakan perusahaan limbah B3 kalau ingin aman terhadap pekerja, dan masyarakat sekitar pabrik, maka harus menempuh semua prosedur yang berlaku.

"Kalau mau aman tempuhlah semua prosedur, jangan ada yang terlewatkan karena itu sangat berbahaya, baik untuk orang yang bekerja di situ maupun lingkungan sekitar termasuk masyarakat," ucap dr Maxi di Kabupaten Subang, Jawa Barat, Rabu (18/05/2022).

Baca juga : Peduli Derita Masyarakat, DPD PAN Subang Bagikan 5.000 Bingkisan Ramadhan

Maka dari itu, kata dr Maxi, perusahaan limbah B3 jangan pernah main-main atau mengambil kesempatan dengan menjual limbah yang dinilai tidak terlalu berbahaya ke pasaran, karena tetap saja berbahaya bagi kesehatan masyarakat.

"Jangan pernah bermain-main dengan limbah B3, meskipun ada kesempatan untuk mencari untung. Limbah B3, jangan dibuang ke pasar, apalagi sampai ke tangan masyarakat," pesannya.

Sebab, lanjutnya, kadang-kadang ada pihak yang nakal, limbah B3 dipilih-pilih kemudian dijual ke pasar. Misalnya, botol infus dan suntikan, harusnya dimusnahkan malah dijual karena mahal dan bisa menjadi mainan anak-anak.

Baca juga : Respons Informasi Masyarakat, Polisi Gagalkan Peredaran 1.200 Botol Miras

"Harusnya dimusnahkan di perusahaan, jangan sampai tercecer. Kita berpikir yang pahit saja, itu sudah kena kuman. Maka, jangan asal-aslan karena jadi bagian menyebarkan penyakit," ujarnya.

Apalagi, kata dr Maxi, sesuai Undang Undang Kesehatan, bahwa alat suntik dilarang diperjualbelikan kepada orang biasa sehingga harus memakai resep dokter. "Kalau ada di pasaran itu sudah melanggar," tegas dr Maxi.

Untuk itu, ia berpesan perusahaan agar taat prosedur, jangan sampai limbah B3 tercecer di mana saja karena bahaya bagi kesehatan masyarakat. "Mereka (pengguna jasa) sudah membayar untuk pemusnahan limbah B3," ujarnya. (MGN)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal