Waspada! PMK Hewan Ternak Berpotensi Menular kepada Manusia

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Subang dr Maxi saat di Kabupaten Subang, Jawa Barat, Rabu (18/5/2022). FOTO: MANGUN WIJAYA/LAMPU HIJAU
Rabu, 18 Mei 2022, 19:34 WIB
Daerah Plus

LampuHijau.co.id - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Subang minta masyarakat waspada penularan penyakit mulut dan kuku (PMK) hewan ternak kepada manusia. Sebab, virus tersebut menular, dan bahaya bagi kesehatan manusia.

Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kabupaten Subang dr Maxi mengatakan, penyakit mulut dan kuku disebabkan virus yang merupakan penyakit menular dari hewan ke manusia atau zoonosis.

Baca juga : Sebagai Ketua DPR, Puan Bisa Berperan Atasi Harga Migor

Hewan yang biasanya tertular penyakit mulut dan kuku, kata dr Maxi, hewan yang berkuku genap atau berkuku belah, seperti kambing, kerbau, rusa, gajah, unta dan hewan yang lainnya.

"Saat manusia tertular penyakit mulut dan kuku, biasanya diawali dengan gejala panas tinggi, dan pembengkakan kelenjar getah bening," ucap dr Maxi di Kabupaten Subang, Rabu (18/5/2022).

Baca juga : Harlah ke-62 PMII, Puan: Terus Bertransformasi untuk Membangun Peradaban

Selain itu, lanjutnya, timbul lepuhan - lepuhan seperti tersundut rokok pada tangan dan mulut. "Penyebarannya pada kelompok orang yang hygienenya kurang atau tidak cuci tangan," ucapnya.

Lanjut dr Maxi, penyebaran lainnya terdapat pada susu. Susu yang diminum jangan sampai susu yang berpotensi ada virus itu. Yang dikonsumsi harusnya susu yang sudah disterilkan secara fisik.

Baca juga : DPC PROJO Subang Minta Jokowi Bersihkan Pemerintah dari Brutus dan Mafia

"Hati-hari diproduk susu segar, harus disterilkan secara fisik, supaya virus tersebut mati. Selain itu, di tempat pemotongan hewan pun harus hati-hati, kalau sampah dibuang sembarangan orang bisa kena virus itu," ucapnya.

Maka dari itu, Ia berpesan masyarakat untuk selalu waspada PMK dengan pola hidup bersih agar terlindungi dari penyakit maupun virus, sehingga hidup dalam keadaan selalu sehat. (MGN)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal