LampuHijau.co.id - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Subang menilai kebijakan perbolehkan masyarakat melepas masker di ruang terbuka atau outdoor sesuai dengan perkembangan transisi menuju endemi Covid-19 yang semakin membaik.
Menurut Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Subang dr Maxi, kemarin, Presiden Jokowi menyampaikan relaksasi aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) dalam pencegahan Covid-19.
Baca juga : Pemdes Mekarsari Apresiasi Kapolres Subang Vaksinasi Covid-19 Warganya
Relaksasi aturan PPKM tersebut, kata dr Maxi, yakni masyarakat diperbolehkan tidak pakai masker pada situasi - situasi tertentu. Misalnya, olahraga atau kegiatan di ruang terbuka sedikit orang.
"Kalau ruang terbuka yang kerumunan atau di dalam angkutan umum maupun pribadi yang tertutup dengan sirkulasi udara yang kecil, tetap disarankan memakai masker," ucap dr Maxi di Kabupaten Subang, Rabu (18/5/2022).
Baca juga : Dipantau Kapolres Subang, Warga Desa Mekarsari Antusias Divaksin Covid-19
Kata dr Maxi, relaksasi ini sebagai peta jalan atau roadmap dari pandemi menuju epidemi Covid-19. "Satu - satu negara mengeluarkan kebijakan yang dinilai aman bagi masyarakat," ucapnya.
Menurut Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Subang tersebut, dasar relaksasi aturan, karena dalam satu bulan, meski masyarakat melakukan mudik dan balik Lebaran, tapi kasus Covid-19 tidak meledak.
Baca juga : Kunjungi Tiga Puskesmas, Kadinkes Subang Bahas Vaksinasi Covid-19
"Kita ini mudah - mudahan menuju ke herd immunity, karena ada kaitannya dengan vaksinasi yang cukup tinggi. Kalau di Kabupaten Subang, vaksinasi untuk dosis satu sudah lebih dari 97 persen atau hampir 100 persen," ujarnya.
Maka dari itu, kata dr Maxi, pemerintah mungkin saja akan merelaksasi aturan - aturan bila berkerumunnya orang dalam satu atau dua minggu ke depan tidak terjadi hal-hal yang mengejutkan dengan kasus Covid-19. (MGN)