LampuHijau.co.id - Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Subang sedang melakukan kajian untuk pengembangan luas area kawasan industri dalam rangka mendukung Proyek Strategis Nasional (PSN).
Menurut Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Subang Ahmad Suparto, lahan kawasan industri dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Tahun 2014 seluas 11.250 hektar.
Baca juga : Korban Dugaan Investasi Bodong Lapor Polisi, Kerugian Diklaim Capai Rp7 Miliar
"Pemkab Subang melakukan kajian untuk pengembangan lahan kawasan industri menjadi 31.000 hektar," ucap Ahmad Suparto saat berada di ruang kerjanya, Selasa(17/05/2022).
Pengembangannya, kata dia, hanya penambahan satu kecamatan, yakni Pusakanagara. Selain itu, tambahnya, perluasan area untuk kecamatan yang sudah masuk dalam kawasan industri.
Baca juga : Kunker 2 Hari di Jateng, Puan akan Cek Harga Sembako Hingga Buka Program Air Bersih
Kecamatan sudah dijadikan kawasan industri diperluas areanya yakni Kalijati, Cipeundeuy, Purwadadi, Pabuaran, Cibogo, dan Cipunagara. Untuk Pagaden tidak diperluas kawasan industrinya.
Kata Ahmad, pengembangan kawasan industri di Kabupaten Subang sangat bermanfaat untuk meningkatkan perekonomian daerah. Sebab, industri punya dampak yang luar biasa dalam pertumbuhan ekonomi di sekitar lokasi.
Baca juga : Silaturahmi Virtual, Neng Farah Ingin Milenial Subang tak Patah Semangat
"Adanya industri membuka lapangan kerja, dan meningkatkan ekonomi masyarakat sehingga masyarakat sekitar industri merasakan peningkatan kesejahteraannya," pungkasnya. (MGN)