Keluarga Korban Bentrokan Lahan Tebu Minta Terdakwa Dihukum Seumur Hidup

Sutinah (40), salah satu istri korban bentrokan maut di lahan tebu, saat di rumahnya di Desa Jatiraga, Kecamatan Jatitujuh, Kabupaten Majalengka, Selasa (17/5/2022).
Selasa, 17 Mei 2022, 16:21 WIB
Daerah Plus

LampuHijau.co.id - Sutinah masih merasakan duka yang mendalam. Perempuan berusia 40 tahun asal Desa Jatiraga, Kecamatan Jatitujuh Kabupaten Majalengka merasakan duka mendalam karena suaminya wafat.

Suami Sutinah merupakan satu dari dua petani yang jadi korban bentrokan maut di lahan tebu Jatitujuh antara petani pro kemitraan pabrik gula dan petani kontra kemitraan, pada Oktober 2021 silam.

Selain kehilangan suami tercinta, Sutinah merasakan beban hidup lainnya seperti hutang piutang. Ia harus membiayai kehidupannya bersama anak laki-lakinya yang masih berusia 3 tahun.

Baca juga : KORPRI DPD RI Salurkan Bingkisan Lebaran ke ASN dan Staf Pendukung

"Kalau diingat mah sedih, saya belum bisa kerja karena anak kan masih kecil jadi ga bisa ditinggal. Jujur kalau keringetan saya suka nangis," katanya sambil menyeka air mata saat ditemui di kediamannya, Selasa (17/5/2022).

Sutinah mengatakan, yang menambah beban pikirannya saat ini adalah ia harus menanggung beban hutang yang ditinggalkan suaminya. Sebelum almarhum menjadi korban, mereka sempat mengagunkan sertifikat rumah dan BPKB kendaraan untuk biaya usaha.

"Saya juga bingung ini, sekarang jadi tidak bisa nyicil angsuran lagi di bank. Suami saya kan dulu gadaikan sertifikat rumah sama BPKB mobil buat usaha, nah sekarang saya nggak bisa mengangsur," ungkapnya.

Baca juga : Guru Ngaji Sodomi Santri di Pangalengan, Anggota DPR RI Kiai Maman Minta Pelaku Dihukum Seberat-beratnya

Meskipun pihaknya telah mendapatkan bantuan dari Pabrik Gula Jatitujuh untuk santunan kematian dan biaya pendidikan anak, namun dirinya berharap adanya bantuan untuk bisa melunasi hutang-hutang yang masih menunggak.

"Ada sih bantuan, tapi saya sih berharap hutang saya bisa lunas. Saya nyari makan sehari-hari buat anak saja susah bagaimana mau bayar hutang," tuturnya.

Ia juga meminta kepada majelis hakim agar memberikan hukuman kepada pelaku dengan hukuman seberat-beratnya.

Baca juga : Saat Ramadhan, ARD Beri Santunan, Tebar Kamper dan Diskusi di Masjid

"Kalau bisa mah penjara seumur hidup, biar keluarganya juga merasakan apa yang saya rasakan sekarang," tandasnya.

Sebagai informasi, para pelaku yang menyebabkan hilangnya dua nyawa saat ini sudah menjadi terdakwa. Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dituntut dengan hukuman 12 tahun penjara. (MGN)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal