LampuHijau.co.id - Polda Jawa Timur mengamankan 162.642,6 liter atau 121.985 ton minyak goreng ilegal yang diduga akan diekspor ke Timor Leste, dari dua orang tersangka berinisial (R) 60 tahun dan (E) 44 tahun.
Komjen Pol Agus Andrianto Kepala Badan Reserse Kriminal Polri (Kabareskrim Polri) dalam konferensi persi di Depo Meratus Jalan Tambak Langon, Surabaya, pada Kamis (12/5) menjelaskan, permasalahan pemenuhan kebutuhan minyak curah kepada masyarakat dengan harga yang sudah ditetapkan pemerintah sampai saat ini masih proses pemenuhan.
Sebelumnya pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan No 22 tahun 2022 tentang larangan ekspor sementara CPO, Refined Blenched dan Deodorized Palm Oil.
"Di satu sisi pemerintah sudah memutuskan bahwa per tanggal 28 April kemarin sudah diputuskan tidak ada ekspor produk CPO (crude palm oil) dan produk turunan lainnya seperti minyak curah," kata Agus Andrianto.
Baca juga : Usai Divaksin Booster, Lansia di Kabupaten Subang Dapat Minyak Goreng
"Larangan ini efektif berlaku mulai tanggal 28 namun potensi yang mungkin terjadi adalah seperti saat ini. Salah satunya modus memanipulasi dokumen ekspor," tambahnya.
Agus mengajak kerja sama jajaran kepolisian, Kementerian Perdagangan, Bea dan Cukai, maupun Kejaksaan. "Mari sama-sama kita amankan bersama, kerja bersama, meniru yang sudah menangkap karena tidak menutup kemungkinan modus seperti ini dilakukan di tempat lain," pungkasnya.
Sementara itu Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Nico Afinta, menyampaikan, Kapolri telah meminta seluruh jajaran untuk melakukan pengecekan dan pengawasan adanya ekspor ilegal minyak goreng.
"Jajaran Polres Tanjung Perak mendapatkan informasi pada tanggal 28 April 2022 adanya dugaan pengiriman minyak goreng ke luar negeri. Hal ini bermula pada pengecekan yang dilaksanakan pada tanggal 1 - 4 Mei 2022. Tim menemukan adanya tiga kontainer yang akan dikirim ke luar negeri," kata Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta.
Baca juga : Pastikan Pasokan Minyak Goreng, Forkopimda Jatim Cek Produsen Minyak Goreng di Gresik
Lanjut Nico, lalu tim bersama sama melakukan pengecekan tiga kontainer dan ternyata di dalamnya berisi minyak goreng. Selanjutnya tim menelusuri kelengkapan dokumen. Di dalam pengembangan Polres Tanjung Perak berkoordinasi dengan Polda, Bareskrim, Dirjen Perdagangan, Kejaksaan serta Bea Cukai, dan akhirnya menemukan lagi lima kontainer yang akan dikirimkan ke luar negeri.
"Untuk kelima kontainer didalami surat-surat antara lain, dokumen pemberitahuan ekspor barang. Di dalam penelusuran ditemukan bahwa barang ini akan dikirim ke Timor Leste," lanjutnya.
Dari hasil gelar perkara ditetapkan dua tersangka, inisial R dan E. "Peran R adalah pembeli barang yang untuk diekspor, jadi dia membeli dari satu tempat kemudian meminta bantuan E untuk mengurus dokumen," ucapnya.
Barang bukti yang diamankan adalah tiga lembar surat jalan, lima dokumen kontainer yang telah terbit PEB, tiga unit kontainer berisi migor (3.900 karton merk Tropis dan 1.119 karton merk Linsea), lima unit kontainer di terminal Teluk Lamong berisi migor (1.714 karton migor merek Tropis, 3.501 karton migor merk Linsea, 45 pack migor merk Tropical).
Baca juga : Atasi Gejolak Harga, Pasar Jaya Siapkan Minyak Goreng Murah di Seluruh Gerai Pangan
Total barang bukti migor sejumlah 162.642,6 liter atau 121,985 ton terdiri, merk Linsea 7.401 karton (133.218 liter atau 99,916 ton), merk Tropis 2.833 karton (28.896,6 liter atau 21,73 ton) dan Tropical 44 karton (528 liter atau 0,396 ton).
Kepada kedua tersangka dikenakan Pasal 112 Jouncto Pasal 51 Undang Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan Jouncto Permendag Nomor 22 Tahun 2022 tentang larangan ekspor sementara Crude Palm Oil, Renfined, Blenched and Deodorized Palm oil.(FrK)