Imbas Insiden Berdarah di Lahan Tebu HGU PG Jatitujuh, Anggota DPRD Indramayu Dituntut 12 Tahun Penjara

JPU membacakan tuntutan dalam sidang lanjutan digelar secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Indramayu, Kamis (12/05/2022). FOTO: ISTIMEWA/LAMPU HIJAU
Kamis, 12 Mei 2022, 19:31 WIB
Daerah Plus

LampuHijau.co.id - Ketua Forum Komunikasi Masyarakat Indramayu Selatan (F-Kamis) sekaligus Anggota DPRD Indramayu, Taryadi tuntutan 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Tuntutan tersebut terkait kasus bentrok berdarah mengakibatkan dua petani asal Majalengka tewas di lahan tebu Hak Guna Usaha (HGU) PG Jatitujuh, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.

JPU membacakan tuntutan dalam sidang lanjutan digelar secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Indramayu, Kamis (12/05/2022).

Kasi Pidum Kejari Indramayu, M Ichsan mengatakan, tuntutan yang dibacakan sesuai dengan Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHPidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHPidana.

Baca juga : Jadi Pengedar Sabu, Eh Ada yang Cepuin, Ghofur Diciduk Trus Dituntut 4 Tahun 6 Bulan Penjara

"Oleh JPU terdakwa dituntut pidana selama 12 tahun penjara," ujar dia pada awak media.

M Ichsan menjelaskan, ada beberapa poin yang memberatkan hukuman terdakwa.

Pertama, atas perbuatannya terdakwa telah membuat resah masyarakat dan menyebabkan dua orang meninggal dunia. Kedua, terdakwa tidak mengakui perbuatannya.

"Ketiga, terdakwa merupakan anggota DPRD yang seharusnya menjadi tauladan yang baik bagi masyarakat tapi kenyataannya sebaliknya," ucap dia.

Baca juga : Diduga Sosper Bermasalah, Belasan Anggota DPRD DKI Digarap BPK

Sementara itu, Kuasa Hukum Taryadi, Ahmad Yani mengatakan, tuntutan selama 12 tahun penjara sangat memberatkan terdakwa.

Pihaknya pun akan berupaya maksimal dalam membela terdakwa agar hukumannya bisa diringankan oleh majelis hakim.

"Dan kami akan memaksimalkan pembelaan kami di pledoi terdakwa nanti di hari Rabu 25 Mei 2022," ujar dia.

Pihaknya menilai, ada beberapa poin yang bisa meringankan hukuman terdakwa dan bisa menjadi pertimbangan majelis hakim.

Baca juga : Terbukti Cabuli Anak Asuh, Bruder Angelo Divonis 14 Tahun Penjara

Yakni di antaranya, karena terdakwa adalah anggota DPRD Kabupaten Indramayu atau tokoh masyarakat yang belum pernah tersangkut tindakan pidana.

Sementara itu, Wandita adik salah satu korban pembunuhan berharap pada aparat penegak hukum bisa berlaku adil dengan memberikan hukuman berat kepada para pelaku.

"Saya berharap pada Pak Jaksa dan Pak Hakim yang mengadili para pelaku, bisa menghukum pelaku seberat-beratnya sesuai dengan perbuatannya yang menghilangkan nyawa Kakak saya," ujar dia. (RLS/MGN)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal