Nggak Setor ke PAD

Bang Ben Minta RSU Tangsel Serahkan Pengelolaan Parkir ke Dishub

Kamis, 12 Mei 2022, 14:57 WIB
Daerah Plus

LampuHijau.co.id - Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Benyamin Davnie meminta, pengelolaan lahan parkir RSU Tangsel dikelola dengan baik. Sebab selama ini, kata Benyamin Davnie, parkiran di halaman RSU Tangsel masih dipegang oleh pihak RSU yang pengelolaannya dipegang organisasi masyarakat (ormas).

"Sejauh ini parkiran itu tercatat aset RSU. Sudah saya minta RSU agar menyerahkan ke Dinas Perhubungan. Biar RSU fokus mengurusi kesehatan dan parkirnya biar dikelola sama Dinas Perhubungan, untuk dipihak ketigakan," ujar Bang Ben, sapaan akrab Benyamin Davnie, Kamis (12/5).

Baca juga : Komisi IV DPR RI Berikan Pengetahuan Pengelolaan Ternak ke Kelompok Tani

Diungkap Bang Ben, selama ini retribusi parkir di RSU Tangsel juga tidak masuk PAD (Pendapatan Asli Daerah, red) atau ilegal. "Nah itu sudah masuk pungli, karena tidak ada masuk ke PAD kita. Nggak masuk ke kita itu retribusinya karena tidak ada ijin," tegasnya.

Bang Ben pun mempersilahkan bagi pihak atau siapa saja yang mau mengelola parkir RSU Tangsel. Namun harus mengukuti aturan yang ada. "Kalau yang sekarang itu masuk pungutan liar lah, karena nggak ada badan hukumnya," tandasnya.

Baca juga : Anggota DPRD Subang H. Adik Minta Pemkab Optimalkan Anggaran Program Rutilahu

Dari pantauan di lapangan, pengunjung yang membawa kendaraan akan disodorkan karcir parkir. Rp 5000 untuk kendaraan roda empat dan Rp 3000 untuk kendaraan roda dua.

Sri, warga Pamulang mengatakan, tarif tersebut terbilang mahal. Terlebih sarana dan prasarananya tidak memadai. "Lahan parkirnya kecil dan kadang kita susah dapat tempat parkir," ujar wanita 45 tahun yang biasa mengendarai motor untuk mengantar ibunya berobat di RSU Tangsel. (DTR)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal