Ketua DPRD Depok ‘Digoyang’, 6 Fraksi Nyatakan Mosi Tidak Percaya

Selasa, 10 Mei 2022, 20:09 WIB
Daerah Plus

LampuHijau.co.id - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok kembali melaksanakan Sidang Paripurna di Gedung Paripurna DPRD Kota Depok, Selasa (10/5/2022).

Dalam rapat paripurna enam fraksi menyatakan mosi tidak percaya terhadap Ketua DPRD antara lain fraksi PDIP Perjuangan, Gerindra, PAN, Golkar, PKB-PSI dan Demokrat Persatuan Pembangunan.

Baca juga : Ketua DPRD Subang Imbau Pemudik Utamakan Kesehatan dan Keselamatan

Anggota DPRD dari Fraksi PKB, Babai Suhaemi meminta, Badan Kehormatan Dewan (BKD) DPRD Kota Depok untuk menerima surat mosi tidak percaya dari Fraksi PKB atas kepemimpinan HTM Yusufsyah Putra.  

“Menyikapi Paripurna 27 April kemarin yang berakhir dengan keluarnya enam fraksi kecuali PKS, saya sebagai anggota ingin menyampaikan Ketua DPRD gagal dalam memimpin dan menyimpulkan rapat,” ucapnya,  

Baca juga : DPRD Depok Nilai Pembangunan di Depok Lamban

Anggota DPRD dari Fraksi Partai Gerindra, Hamzah juga melayangkan mosi tidak percaya. "Saya atas nama Fraksi Gerindra juga menyatakan mosi tidak percaya atas kepemimpinan ketua. Saya minta agar rapat ke depan dipimpin Wakil Ketua DPRD saja, ketua tidak usah memimpin rapat hari ini,” tuturnya.  

Pun demikian dengan Fraksi PDIP dan Fraksi Golkar yang juga mengajukan mosi tidak percaya atas kepemimpinan HTM Yusufsyah Putra.  “Fraksi PDIP juga mengajukan mosi tidak percaya dan akan melayangkan surat ke BKD, kami juga meminta kebesaran hati ketua untuk tidak memimpin rapat hari ini, sampai surat mosi tidak percaya kami diurus BKD,” ucapnya.

Baca juga : Ketua DPD RI Dorong Pelestarian Budaya Aceh Masuk UU Pemerintahan Aceh

Setelah menerima berbagai macam penolakan lewat mosi tidak percaya dari enam fraksi DPRD Kota Depok.  Akhirnya diputuskan jika Ketua DPRD Kota Depok HTM Yusufsyah Putra berhak untuk memimpin Sidang Paripurna.  “Saya putuskan kan untuk tetap memimpin sidang hari ini,” kata dia. (HEN) 

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal