LampuHijau.co.id - Polres Subang imbau masyarakat tidak menggunakan kendaraan bak terbuka atau kendaraan pengangkut barang saat berangkat menuju tempat wisata di wilayah Kabupaten Subang, Jawa Barat.
Kapolres Subang AKBP Sumarni mengatakan, penggunaan kendaraan pengangkut barang atau bak terbuka untuk mengangkut masyarakat yang bepergian berwisata sangat berbahaya.
Sebab, lanjutnya, sudah menyalahi aturan bahwa mobil pengangkut barang tidak diperbolehkan untuk mengangkut manusia mengacu Undang Undang (UU) RI No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Dalam perundang-undangan tersebut tertulis bahwa mobil bak tergolong sebagai mobil barang. Istilah ini dapat kita temukan dalam Pasal 47 ayat (2) UU LLAJ, yang menyebutkan bahwa kendaraan bermotor dikelompokkan berdasarkan jenis: (a). sepeda motor; (b). mobil penumpang; (c). mobil bus; (d). mobil barang; dan (e). kendaraan khusus.
Baca juga : Patroli Dialogis Siang Malam, Kapolres Subang Berikan Bantu ke Masyarakat
Lebih spesifik yang dimaksud mobil barang dalam Pasal 1 angka 7 Peraturan Pemerintah (PP) No. 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan adalah kendaraan bermotor yang dirancang sebagian, atau seluruhnya untuk mengangkut barang bukan untuk mengangkut orang.
"Polres Subang mengimbau kepada masyarakat agar tidak menggunakan kendaraan bak terbuka atau kendaraan pengangkut barang pada saat akan bepergian wisata atau kegiatan lainya di libur Lebaran," ucapnya.
Baca juga : Pemdes Mekarsari Apresiasi Kapolres Subang Vaksinasi Covid-19 Warganya
Hal tersebut, lanjut mantan Kapolres Sukabumi Kota ini, demi keamanan dan keselamatan bersama karena kendaraan bak terbuka bukan untuk mengangkut manusia melainkan khusus untuk mengangkut barang.
"Kami siagakan petugas dari jajaran bekerja sama dengan TNI, Dishub dan Satpol PP di masing-masing Pos agar tindak tegas kendaraan yang membawa orang di mobil pengangkut barang untuk di turunkan atau kembali ke rumah masing-masing," ucapnya. (MGN)