Peradi Kota Depok Pingin Penjarakan Hotman Paris Hutapea

Rabu, 27 April 2022, 13:15 WIB
Daerah Plus

LampuHijau.co.id - Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Kota Depok akan penjarakan pengacara kondang Hotman Paris Hutapea (HPH) atas dugaan menyebarkan ujaran bohong atau hoaks di media sosial.

Ketua DPC Peradi Kota Depok Khairil Poloan menegaskan, pernyataan HPH di video unggahannya dinilai telah melakukan pencemaran nama baik sesuai dengan Pasal 310 yang isinya menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum. Hal ini termasuk dalam bentuk tulisan dan gambaran yang disiarkan, dipertunjukkan, dan ditempel dimuka umum.

Baca juga : Anggota DPRD Kota Depok Qonita Imbau Pemudik Terapkan Prokes

"Bukan cuma kami di Depok, tapi Peradi Jabar sudah lakukan pelaporan, bahkan juga Peradi se Indonesia di beberapa daerah," tegasnya kepada wartawan, Selasa (26/4/2022).

Pelaporan tersebut buntut dari unggahan HPH mengupload video yang menyatakan bahwa Kepengurusan Otto Hasibuan belum mendapatkan pengesahan dari Kemenkumham.

Baca juga : Ponpes Darul Arqam Depok Bantah Tudingan Pesantren Mengajarkan NII

Jelas pernyataan itu membuar Peradi beraksi karena yang dikatakan pengacara kondang tersebut tidak benar karena Peradi dibentuk berdasarkan Pasal 28 UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat dimana Peradi merupakan organ negara yang bersifat mandiri.

"Yang artinya bebas dari campur tangan pemerintah dan tidak tunduk kepada Stb 1840 No. 64 tentang yang harus ada ijin dari Kemenhumham," terang Khairil.

Baca juga : DPRD Kota Depok Apresiasi Dinas Damkar dan Dukcapil Raih Penghargaan Tingkat Provinsi

Lebih jauh dibeberkannya, video unggahan tersebut alias ditarik atau di take down, dan menyatakan kembali bahwa tidak memberikan pernyataan tersebut. Sehingga membuat gaduh kalangan pengacara sampai masyarakat luas.

"Ini sangat disayangkan sekali, padahal bang Hotma juga saudara dan senior kami tapi tindakannya membuat gaduh," ungkal Khairil. Salah satu pengurus DPC Peradi Kota Depok, M. Anwar menambahkan, tindakan yang dilakukan HPH sangat berpengaruh pada kepercayaan masyarakat kepada pengacara dengan pernyataannya yang tidak mendasar. "Saya juga tidak tahu apa tujuan dan motifnya membuat gaduh begini. Tapi yang pasti dampaknya sangat luar biasa," ucapnya. (HEN)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal