LampuHijau.co.id - Pelayanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Subang akan tutup selama libur Lebaran mengikuti kalender libur pemerintah dan Tim Pembina Samsat Jawa Barat.
Samsat Subang akan Libur dari Jumat 29 April 2022 dan beroperasi kembali menunggu pengumuman dari Tim Samsat Provinsi Jawa Barat.
Demikian dikatakan Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah Kabupaten Subang, Lovita Adriana Rosa, kemarin.
Lovita mengatakan, masyarakat yang masa berlaku STNK-nya habis selama libur Lebaran bisa memanfaatkan sejumlah aplikasi daring untuk membayar pajak.
Baca juga : Ombudsman RI: Masyarakat Perlu Berperan Jaga Objek Vital Nasional
“Kalau lewat online tidak terpaku pada pelayanan di kantor, bisa tetap dibayarkan secara online baik itu melalui e-Samsat Sambara," ucapnya.
Ia yakin kesadaran dan ketaatan masyarakat Subang untuk membayar Pajak Kendaraan Bermotor tetap tinggi.
"Masyarakat dapat memanfaatkan layanan e-Samsat guna menghindari keterlambatan dan mendapatkan ketenangan dalam berkendara karena sudah membayar pajak kendaraan tepat waktu dan tepat jumlah,” kata Lovita.
E-Samsat Jabar memberikan banyak keuntungan serta kemudahan. Pembayaran yang dilakukan langsung Wajib Pajak via ATM, mobile banking, digital platform dan aplikasi online. Hal ini diharapkan dapat menghindarkan percaloan, ketepatan perhitungan pajak yang akan dibayarkan, serta tentunya memberikan kenyamanan bagi para Wajib Pajak.
Baca juga : BAZNAS Mudahkan Bayar Zakat Melalui Alfamart
Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor melalui e-Samsat ini bisa dilakukan di lebih dari 38.000 jaringan ATM Bank yang telah bekerja sama di seluruh wilayah Indonesia.
Untuk mekanisme cara pembayarannya sendiri cukup mudah dilakukan. Wajib pajak hanya perlu mendatangi ATM terdekat atau melalui mobile banking membayar pajak kendaraannya. Syaratnya mudah, kendaraan tidak dalam status blokir, memiliki nomor seluler aktif bila meminta kode bayar, memiliki rekening tabungan dan kartu ATM/mobile banking Bank BJB, BNI atau BCA.
Pembayaran hanya untuk kendaraan daftar ulang satu tahunan, dan WP adalah perseorangan. Adanya fasilitas pembayaran PKB online tentunya akan memudahkan masyarakat dalam mengurus pajak dan terhindar dari denda.
Setelah melakukan pembayaran pajak, pemilik kendaraan diberikan waktu selama 30 hari dari waktu pembayaran untuk melakukan pengesahan STNK. Pembayaran pajak kendaraan melalui e-Samsat pemilik kendaraan masih harus datang ke Samsat melakukan pengesahan 30 hari dari pembayaran.
Baca juga : Demi Keselamatan Jiwa, Masyarakat Dilarang Beraktifitas di Jalur Kereta Api
"Saya mengajak kepada masyarakat Subang untuk mengecek masa habis PKB," ucapnya.
Tujuannya tak lain agar bisa terbebas dari keterlambatan membayar pajak kendaraan bermotor dan tentu saja hal ini merupakan bentuk berkontribusi masyarakat dalam pembangunan Kabupaten Subang.
"Saya juga berterima kasih kepada siapapun yang senantiasa membayar pajak tepat waktu. Warga Subang yang memiliki kendaraan harus bangga kalau terdaftar di Samsat Subang, karena pajak kendaraan yang dibayarkan akan kembali untuk pembangunan Kabupaten Subang," ujar Lovita. (MGN)