Kewajiban Amdal Lalin, BAI Subang Desak PT Taekwang Segera Bangun Jalan

Ketua BAI Kabupaten Subang Darman Sri Gandi, SH di kantornya, Kabupaten Subang, Sabtu (23/4/2022). FOTO: MANGUN WIJAYA/LAMPU HIJAU
Sabtu, 23 April 2022, 10:13 WIB
Daerah Plus

LampuHijau.co.id - Badan Advokasi Indonesia (BAI) Kabupaten Subang mendesak PT Taekwang untuk segera merealisasikan kewajiban membangun jalan untuk mengurai kemacetan lalu lintas.

Ketua BAI Kabupaten Subang Darman Sri Gandi, SH mengatakan, BAI sangat mendukung adanya investasi di Kabupaten Subang termasuk dengan beroperasinya PT Taekwang.

Dukungan itu, lanjut Darman, tidak serta merta membiarkan PT Taekwang lalai terhadap kewajiban analisis dampak lalu lintas (Amdal Lalin) untuk mengurai kemacetan dengan membangun jalan.

Baca juga : Kewajiban Amdal Lalin untuk Mengurai Kemacetan, Bupati Subang Tagih Janji PT Taekwang Membangun Jalan

"Tidak dipungkiri, saat masuk dan pulang kerja arus lalu lintas di depan PT Taekwang membuat kemacetan cukup parah," ucap Darman di Kantor BAI Kabupaten Subang, Sabtu (23/4/2022).

Kemacetan tersebut, lanjutnya membuat masyarakat selaku pengguna jalan merasa tidak nyaman. Sebab, macetnya cukup panjang dan lama, sehingga kenyamanan masyarakat terganggu.

Maka dari itu, kata Darman, BAI sangat mendukung langkah Bupati Subang Ruhimat yang menagih janji dalam pembangunan jalan untuk mengurai kemacetan kepada pihak PT Taekwang.

Baca juga : Polwan Polres Subang Bagikan 250 Paket Takjil kepada Pengguna Jalan

"BAI sangat mendukung langkah Bupati Subang menagih janji kepada PT Taekwang, karena yang dilakukan beliau untuk pentingan masyarakat luas, bukan kepentingan dirinya," ucap Darman.

Darman yakin PT Taekwang mampu membangun jalan, namun mereka diduga membiarkan permasalahan kemacetan di depan pabrik sepatu tersebut tanpa adanya solusi.

"BAI mendesak PT Taekwang untuk segera membangun jalan supaya kemacetan di depan pabrik itu dapat terurai, sehingga masyarakat pun merasa nyaman," ujarnya. (MGN)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal