Silalahi And Partner Law Firm Apresiasi Kegiatan Constatering PN Bekasi

Kamis, 21 April 2022, 21:51 WIB
Daerah Plus

LampuHijau.co.id - Pengadilan Negeri Bekasi menggelar pencocokan obyek eksekusi atau constatering lokasi di sebuah lahan di Jalan Wibawa Mukti II, Jatiasih, Kota Bekasi, Jawa Barat. Kegiatan ini merupakan proses lanjutan atas penetapan ketua PN Bekasi nomor : 3/Eks.RL/2022/PNBks Jo. Nomor 393/2015.

Kuasa hukum pemohon eksekusi dari Silalahi And Partner Law Firm yang diwakili Yosia BSMS Silalahi dan Sudirman Manalu mengapresiasi kegiatan penetapan obyek eksekusi tersebut. Menurut Yosia, pelaksanaan constatering sudah berjalan sebagaimana mestinya.

Baca juga : UU TPKS Disahkan, Maman Imanulhaq Apresiasi Fraksi dan Srikandi PKB

"Pada prinsipnya kami menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Pengadilan Negeri Bekasi, Kepolisian Resort Kota Bekasi dan Kepolisian Sektor Jatiasih karena pelaksanaan constatering berjalan dengan lancar," ujar Yosia, Kamis, 21 April 2022.

Menurut Yosia, pelaksanaan pencocokan ini dinilai memenuhi prosedur karena tidak mengganggu aktivitas masyarakat sekitar. Apalagi kegiatan ini sudah dipelajari secara mendalam dan walaupun terdapat gugatan perlawanan dari pihak ketiga, maka tidak akan mempengaruhi kegiatan hari ini.

Baca juga : Pastikan Ketersediaan Minyak Goreng, Polda Jatim Kordinasi dengan Stakeholder Terkait

"Pada intinya pelaksanaan constatering hari ini adalah satu rangkaian dalam proses pelaksanaan eksekusi pengosongan, dalam hal ini untuk mengetahui dan memastikan batas-batas obyek yang akan dilaksanakan eksekusi," katanya.

Terkait hal ini, Yosia menyampaikan terimakasih kepada seluruh pihak yang menyukseskan pelaksanaan constatering ini, walaupun terdapat ketidaksepahaman dari salah satu pihak yang menduduki objek.

Baca juga : Peduli Keluhan Warga, Warga TSI Apresiasi Bantuan Inggard

Perlu diketahui, kantor hukum SILALAHI AND PARTNER LAW FIRM telah melakukan mediasi kepada pihak-pihak yang menduduki objek, sehingga pelaksanaan constatering berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (DTR)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal