Respons Informasi Masyarakat, Polisi Gagalkan Peredaran 1.200 Botol Miras

Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota AKP Perida Apriani Sisera Panjaitan didampingi Kanit II Tipidter Polres Cirebon Kota Iptu Rudiana memperlihatkan miras yang digagalkan peredarannya di wilayah hukum Polres Cirebon Kota, Kamis (21/4/2022). FOTO: ISTIMEWA/LAMPU HIJAU
Kamis, 21 April 2022, 21:04 WIB
Daerah Plus

LampuHijau.co.id - Sat Reskrim Polres Cirebon Kota berhasil menggagalkan peredaran minuman keras (miras) saat Ramadhan di Jalan Pegambiran, Kota Cirebon, Jawa Barat. Hasilnya, 1.200 botol miras berbagai merek berhasil disita polisi.

Kapolres Cirebon Kota AKBP M Fahri Siregar mengatakan pengungkapan ini berawal dari informasi yang akurat masuk ke Humas Polres Cirebon Kota tentang adanya pengiriman miras.

Dari informasi itu, Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota AKP Perida Apriani Sisera Panjaitan didampingi Kanit II Tipidter Sat Reskrim Polres Cirebon Kota Iptu Rudiana melakukan penyelidikan.

Baca juga : Ombudsman RI: Masyarakat Perlu Berperan Jaga Objek Vital Nasional

"Kasat reskrim langsung pimpin penggerebekan terhadap sebuah mobil box. Setelah diperiksa ternyata benar, isinya sejumlah botol minuman keras siap diedarkan," ujarnya.

Ia berterima kasih kepada masyarakat yang sudah peduli dan percaya untuk melapor polisi tentang adanya peredaran minuman keras (miras) di wilayah Hukum Polres Cirebon Kota.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota AKP Perida Apriani Sisera Panjaitan mengatakan hasil dari pengungkapan tersebut sebanyak 100 karton atau 1.200 botol miras.

Baca juga : PCNU Mendukung Polres Subang Mencegah Peredaran Miras

"Saat ini miras berbagai merek tersebut kami amankan guna proses lebih lanjut dan pada nantinya akan dimusnahkan," ucap alumni Akpol 2013 Budhi Luhur Bhayangkara, tersebut.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Cirebon Kota Iptu Ngatidja mengimbau kepada masyarakat agar menjauhi miras, karena tidak baik untuk kesehatan serta bisa lepas kendali jika sudah mengkonsumsi miras dan tanpa sadar melakukan tindak pidana.

Selain itu, ia pun mengimbau warga untuk berperan aktif menjaga situasi kamtibmas saat Ramadhan, supaya puasa dapat berjalan lancar.

Baca juga : DPR RI Ingatkan Pemerintah untuk Libatkan Masyarakat dalam Peraturan Turunan UU IKN

"Bilamana memerlukan bantuan polisi atau informasi silahkan hubungi Call Center Polres Cirebon Kota 1x24 jam ke No. Wa/Tlp. 0815-7262-9112. Insya Allah, kami siap membantu dan melayani masyarakat," ujarnya. (MGN)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal